Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Respon Anggota DPRD Terkait Insiden Kecelakaan Kerja di Proyek Jembatan Temuwoh Blora: Belum Dengar

Anggota DPRD Blora, Jariman, mengatakan belum mengetahui kabar adanya kecelakaan kerja di proyek jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
PEMBANGUNAN JEMBATAN - Suasana pembangunan jembatan temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, para pekerja tidak memakai helem keamanan, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di proyek jembatan Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, terus menuai sorotan publik.

Namun belum semua pejabat publik mengetahui kabar insiden yang terjadi Agustus 2025 lalu itu.

Anggota DPRD Blora, Jariman, mengatakan belum mengetahui kabar adanya kecelakaan kerja tersebut.

Baca juga: DPUPR Blora Tekankan Tanggung Jawab Kontraktor terhadap Korban Kecelakaan di Proyek Jembatan Temuwoh

Padahal, proyek jembatan Temuwoh itu berada di daerah pemilihannya, yakni di (Dapil) 5. Dapil 5 meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen.

"Belum dengar kalau ada kecelakaan kerja," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com via sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, politisi PPP itu bakal melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait kabar tersebut.

"Coba nanti tak konfirmasi dulu ke DPUPR terkait hal itu," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, berkomitmen untuk mengawal agar hak-hak pekerja, korban kecelakaan kerja di proyek pembangunan jembatan Temuwoh agar dipenuhi oleh penyedia jasa (kontraktor).

Pasalnya, kecelakaan kerja itu terjadi pada Agustus 2025 lalu. Diketahui korban merupakan warga Dukuh Gulingan, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora

Kabid Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak korban sebagai pekerja agar terpenuhi.

"Kami dari DPUPR memastikan hak-hak pekerja yang terdampak itu harus tersampaikan. Baik itu pada saat kecelakaan maupun pada proses perawatan dan pemulihan," jelasnya, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan penyedia jasa harus bertanggungjawab untuk kesembuhan korban.

"Kontrol itu harus dikawal atau difasilitasi dari apa namanya pemohon proyek," jelasnya.

Menurut Danang, korban sudah didaftarkan  BPJS Ketenagakerjaan, oleh penyedia jasa.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan dan sudah dilaksanakan dari pemberi kerja," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved