Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Puluhan Orang Jadi Korban Pemerasan Modus VCS, Pelakunya Kakak Adik Asal Palembang

Kakak beradik bersekongkol melancarkan aksi sextortion atau tindak pidana pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual.

Tribun Medan
ILUSTRASI: Dua orang kakak beradik bersekongkol melancarkan aksi sextortion atau tindak pidana pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual dengan modus video call sex (VCS). Puluhan orang menjadi korban. (TRIBUN MEDAN) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua orang kakak beradik bersekongkol melancarkan aksi sextortion atau tindak pidana pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual dengan modus video call sex (VCS). 

Keduanya berinisial I (DPO) dan MD asal Palembang, Sumatra Selatan.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman mengungkapkan, korban dari aksi kejahatan mereka mencapai puluhan, rata-rata pria, meski sebagian kecil juga ada perempuan.

Baca juga: Pemuda Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara karena Cabuli Pacarnya di Homestay Blora

“Sebagian besar korban takut (melapor ke polisi) karena video privasi itu ada pada pelaku. Mereka takut informasi itu tersebar ke keluarga atau yang sudah berkeluarga takut video itu diketahui istri atau suaminya,” kata Herman di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2025).

“Terdapat puluhan korban yang kami coba untuk hubungi. Namun, sebagian besar tidak mau melaporkan,” lanjut dia.

MD kini telah ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seorang pria berinisial BP dengan nomor registrasi LP/ B / 781 / II / 2025 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Februari 2025.

Sementara itu, I berstatus buron karena saat polisi menangkap adiknya di Palembang, dia sudah tidak berada di rumah.

MD dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Ia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

kejahatan bermula dari pembuatan akun di aplikasi Bigo dengan menggunakan foto dan video milik seorang perempuan yang mereka anggap cantik dan seksi tanpa izin.

Melalui akun itu, para pelaku mengunggah konten-konten bernuansa sensual dari perempuan yang identitasnya dicatut, guna memancing para korban.

Tak hanya itu, pelaku bahkan sesekali melakukan siaran langsung atau live streaming menggunakan akun Bigo tersebut.

Saat siaran langsung, kamera ponsel justru diarahkan ke ponsel lain yang sedang memutar video seorang perempuan yang tengah melakukan siaran langsung.

“Jadi, pada saat melakukan live streaming, itu pun yang diputar adalah video orang lain. Dia mengutip video-video dari internet, dia download, dan itu dia gunakan,” ungkap Herman.

Setelah berkomunikasi secara intens melalui Direct Message (DM) Bigo, percakapan pelaku dan korban beralih ke Telegram.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved