Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Depo Sampah Kaliwungu di Kendal Resmi Ditutup Permanen, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Depo sampah Kaliwungu resmi ditutup permanen. Pelanggar bisa didenda hingga Rp50 juta atau dipenjara 6 bulan sesuai Perda Kendal.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PENUTUPAN DEPO SAMPAH - Sejumlah pekerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal menutup permanen depo sampah di Kaliwungu. Selain menimbulkan bau tak sedap, depo tersebut juga sudah overload. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menutup depo sampah Kaliwungu secara permanen mulai Mei 2025.

Depo yang terletak di samping jalan utama Kaliwungu ini sebelumnya sudah dalam kondisi overload dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan.

Penutupan ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Kendal untuk menjadikan Kaliwungu sebagai kota yang bersih, asri, dan nyaman.

Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Aris Irwanto, mengatakan bahwa keputusan penutupan depo sampah merupakan komitmen pemerintah untuk menata wajah kota Kaliwungu.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Penutupan depo ini adalah langkah awal,” ujar Aris.

Depo yang berada di lahan milik PT KAI DAOPS 4 Semarang ini juga telah mendapat permintaan resmi untuk dikosongkan melalui surat tertanggal 16 April 2025.

Dilarang Buang Sampah, CCTV Dipasang

Untuk menghindari pembuangan sampah ilegal di bekas lokasi depo, pemerintah telah memasang kamera CCTV. Warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi tegas sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sanksi tersebut berupa:

Denda maksimal Rp 50 juta, atau

Kurungan penjara hingga 6 bulan

“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menegakkan aturan,” tegas Aris.

Sampah Dialihkan ke TPA Darupono

Setelah depo ditutup, pembuangan sampah warga akan langsung dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada di Kaliwungu Selatan.

Warga diminta bekerja sama melalui koordinator atau pengelola lingkungan setempat agar proses pengelolaan sampah tetap berjalan tertib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved