Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Perpisahan dan Study Tour di Kota Pekalongan Diperbolehkan, Mabruri: Asal Tidak Membebani OrangTua

Dinas Pendidikan Kota Pekalongan memperbolehkan kegiatan perpisahan (wisuda) dan study tour di lingkungan sekolah, tetapi jangan memberatkan orangtua.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
WISUDA KELULUSAN - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri. Pemkot Pekalongan memperbolehkan kegiatan perpisahan (wisuda) dan study tour di lingkungan sekolah, namun pelaksanaannya harus dipastikan tidak memberatkan orangtua siswa, baik secara finansial maupun psikologis. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Pendidikan Kota Pekalongan memperbolehkan kegiatan perpisahan (wisuda) dan study tour di lingkungan sekolah.

Namun pelaksanaannya harus dipastikan tidak memberatkan orangtua siswa, baik secara finansial maupun psikologis.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Baca juga: 372 Jemaah Haji Pekalongan Selamat Tiba di Madinah, Fokus Ibadah Dimulai

Baca juga: Desa Tenogo Disiapkan Jadi Sentra Agroeduwisata Pekalongan

Dia menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak dilarang, namun bukan merupakan kegiatan wajib.

"Di tingkat kementerian sudah ada surat edaran dan pernyataan dari Menteri bahwa kegiatan perpisahan dan study tour bukan kegiatan wajib, tapi juga tidak dilarang," ungkap Mabruri, Kamis (8/5/2025).

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang memuat ketentuan lebih rinci terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Surat edaran ini akan kami distribusikan ke seluruh satuan pendidikan."

"Intinya, sekolah boleh mengadakan perpisahan atau study tour, asalkan tidak membebani orangtua siswa," tegasnya.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan orangtua murid.

Sekolah juga diwajibkan menyosialisasikan rencana anggaran secara transparan serta menyediakan opsi agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa ikut serta.

"Bisa dengan subsidi silang dari siswa yang mampu atau mencari sponsor sesuai ketentuan yang berlaku."

"Kegiatan juga sebaiknya digelar dengan sederhana namun bermakna, misalnya di sekolah atau tempat wisata lokal," tambahnya.

Mabruri mengingatkan agar sekolah tidak lupa dengan tujuan utama dari kegiatan perpisahan dan study tour, yaitu sebagai bagian dari pembelajaran dan apresiasi akhir masa studi, bukan sekadar rekreasi.

"Saya berharap, sekolah tidak menimbulkan polemik akibat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai aturan," tambahnya. (*)

Baca juga: UKSW Hadirkan Prita Laura, Serukan Political Will untuk Pariwisata yang Adil dan Berkelanjutan

Baca juga: SMAN 1 Blora Dipastikan Tidak Gelar Wisuda Kelulusan Siswa: Agar Tak Memberatkan Orangtua

Baca juga: Pelepasan 1.332 Jemaah Calon Haji Asal Kendal, Bupati Tika: Jagalah Kesehatan dan Kekompakan

Baca juga: Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo Ditipu Oknum Anggota Brimob, Rugi Miliaran Rupiah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved