Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kota Pekalongan Jateng

Segini besaran gaji ketua RT di Kota Pekalongan, Jateng. Ketua RT memiliki berbagai tugas. Gaji ketua RT di Pekalongan Jawa Tengah

Editor: Ardianti WS
Thinkstock
ILUSTRASI GAJI- Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kota Pekalongan Jateng 

TRIBUNJATENG.COM- Segini besaran gaji ketua RT di Kota Pekalongan, Jateng

Ketua RT memiliki berbagai tugas.

Salah satunya yakni, membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa.

Selain itu, Ketua RT kmembantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya.

Ketua RT juga harus mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa.

Tugas RT juga Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya, membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Maka memberi gaji atau insentif kepada RT sudah selayaknya diberikan.

Gaji ketua RT di Kota Pekalongan sebesar Rp 150 ribu.

Para ketua RT tetap mendapatkan program tambahan yakni sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Namun perlu diketahui, setiap desa memberikan insentif dengan nominal yang berbeda kepada RT RW.

Fungsi Pengurus RT adalah:

Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
Menangani masalah-masalah sosial warga
Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.

Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
Menaati peraturan perundang-undangan
Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Melaksanakan keputusan musyawarah warga
Membina kerukunan hidup warga
Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.

Hak Pengurus Rukun Tetangga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved