Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Oknum Brimob Polda Metro Jaya Tipu Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo, 3 Tahun Mandeg

Mochamad Suwendi (47), mantan Calon Wakil Bupati Pemalang, dilaporkan mengalami kerugian hingga lebih

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
DATANGI POLRES - Mochamad Suwendi (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahrurroji Sidik mendatangi Mapolres Tegal Kota, Kamis (8/5/2025). Mantan Calon Wakil Bupati Pemalang ini menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Mochamad Suwendi (47), mantan Calon Wakil Bupati Pemalang, dilaporkan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1,1 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang diduga merupakan oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Suwendi, yang sebelumnya maju dalam Pilkada Pemalang berpasangan dengan artis Vicky Prasetyo lewat dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi korban dalam skema penipuan berkedok investasi bisnis perikanan.

Kuasa hukum Suwendi, Fahrurroji Sidik, menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2022 saat terlapor yang berinisial RA mendatangi kediaman kliennya.

Kepada korban, RA memperkenalkan diri sebagai anggota Polri yang tengah menjalankan bisnis pengolahan ikan cakalang dengan fasilitas gudang di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.

RA menawarkan kerja sama bisnis ikan dan menyebutkan memiliki jaringan distribusi yang kuat.


"RA membujuk rayu dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari modal yang diserahkan," katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).


Fahrurroji mengatakan, pelapor setelah itu memberikan sejumlah uang kepada terlapor RA dengan total mencapai Rp 1,11 miliar. 


Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak delapan kali langsung ke rekening RA di tahun 2022.


Tetapi kemudian tidak ada keuntungan atau modal yang dikembalikan kepada pelapor.


Setelah itu, terlapor juga tidak bisa dihubungi. 


"Kami juga sudah melakukan pengecekan ke Brimob Polda Metro Jaya. Benar, RA merupakan anggota Polri di sana," ujarnya. 


Fahrurroji menjelaskan, ia mendampingi kliennya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tegal Kota, pada 2023.


Pelaporan dilakukan di Polres Tegal Kota karena pelapor mentransfer uang ke RA di wilayah hukum Kota Tegal.


Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/ Polda Jateng, 30 Maret 2023.


Tetapi ia menyayangkan, belum ada perkembangan dari laporan tersebut hingga saat ini, pada 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved