Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Remaja Pemalang Ini Kedapatan Bawa Busur Panah untuk Tawuran, Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang remaja ditangkap petugas kepolisian dari Polres Pemalang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur dan anak panah untuk tawuran.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
POLRES PEMALANG
OPERASI PREMANISME - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo (kanan) menggelar operasi pemberantasan premanisme yang melibatkan personel gabungan dari Polres Pemalang, TNI, dan Satpol PP, Sabtu (10/5/2025) malam. Dalam kegiatan ini, Polres Pemalang menangkap seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam berupa busur dan anak panah saat hendak melakukan aksi tawuran. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Rencana aksi tawuran antar kelompok remaja di Bojongbata, Kabupaten Pemalang, digagalkan aparat kepolisian.

Seorang anak ditangkap dan ditahan petugas kepolisian dari Polres Pemalang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur dan anak panah saat hendak melakukan aksi tersebut pada Sabtu (10/5/2025) malam.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, penangkapan dilakukan dalam rangka operasi pemberantasan premanisme yang melibatkan personel gabungan dari Polres Pemalang, TNI, dan Satpol PP.

Baca juga: Oknum Brimob Polda Metro Jaya Tipu Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo, 3 Tahun Mandeg

Baca juga: Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo Ditipu Oknum Anggota Brimob, Rugi Miliaran Rupiah

"Anak yang bawa busur dan anak panah kami tangkap di sekitar pabrik Gondorukem, Kelurahan Bojongbata, saat berkumpul bersama kelompoknya untuk mempersiapkan tawuran dengan kelompok lain," ungkapnya.

Dari pelaku, polisi menyita satu busur panah dan satu anak panah yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," imbuhnya.

Kapolres AKBP Eko Sunaryo menyatakan, pihaknya sedang memburu beberapa anak lain yang diduga ikut terlibat dalam rencana tawuran tersebut.

"Operasi ini juga menyasar tindakan premanisme lain seperti parkir liar, pungli, balap liar, hingga penganiayaan," jelas AKBP Eko Sunaryo.

Selain tindakan represif, pihaknya juga mengedepankan langkah preemtif untuk mencegah gangguan kamtibmas.

"Masyarakat diimbau untuk lebih aktif melaporkan potensi gangguan keamanan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tambahnya. (*)

Baca juga: Polresta Pati Berantas Premanisme: Semalam Tindak 13 Kasus, Tangkap Jukir Nakal Hingga Sita Miras

Baca juga: Minggu Sore Ini Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Baca juga: Alhamdulillah, Jemaah Haji Pati Dapat Kaus Hingga Mukena: Agar Lebih Mudah Dikenali di Tanah Suci

Baca juga: Pemkot Solo Masih Kesulitan Lahan Sekolah Rakyat Jenjang SMP

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved