Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Spanduk dan Pohon Pisang Jadi Tanda Protes Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara

Ahli waris tanam pohon pisang dan pasang spanduk di SDN 10 Karanggondang Jepara sebagai protes soal lahan yang belum diganti pemerintah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
SPANDUK - Dua Spanduk dari ahli waris di depan SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Di tengah aktivitas belajar-mengajar, SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara mendadak menjadi sorotan publik.

Halaman sekolah yang biasanya digunakan siswa bermain, kini ditumbuhi pohon pisang dan terpampang dua spanduk besar.

Aksi ini bukan tanpa alasan. Spanduk dan pohon pisang tersebut merupakan bentuk peringatan dari ahli waris pemilik lahan yang mengklaim bahwa tanah sekolah masih atas nama keluarga mereka.

Pesan Keras di Spanduk: Minta Sekolah Dibongkar

Pantauan di lokasi menunjukkan dua spanduk terpampang jelas di bagian depan sekolah.

Salah satunya berisi permintaan agar pemerintah desa segera membongkar bangunan sekolah karena tanah masih atas nama almarhum Surip, sesuai dengan persil No. 18, Dll. C, No. 1980.

Spanduk kedua bahkan memberi batas waktu yang tegas:

“Mulai 1 September 2025 gedung sekolah ini akan ditutup oleh pemilik tanah. Para murid diminta segera pindah.”

Tindakan ini dilakukan oleh ahli waris sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap lalai memberikan kejelasan atas status lahan seluas 2.864 meter persegi tersebut.

Janji Tukar Guling Tanah Tak Pernah Terwujud

Permasalahan ini berakar dari tahun 1979, ketika pemerintah desa meminta bantuan warga untuk menyediakan lahan guna pembangunan SD.

 Salah satunya adalah lahan milik keluarga Surip yang dijanjikan akan diganti. Bahkan berita acara tukar guling telah dibuat pada 2 Juli 1981. Namun hingga hari ini, janji tersebut tidak kunjung ditepati.

Perwakilan ahli waris, Marwaji, menegaskan bahwa selama 45 tahun ini keluarganya belum menerima kompensasi apa pun, sementara pajak atas nama Surip terus mereka bayarkan hingga tahun 2025.

“Kami hanya menuntut hak. Jika tidak bisa diganti, ya dikembalikan saja lahannya,” ujar Marwaji.

Pemda Jepara Masih Cari Solusi, Siswa Tetap Belajar

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, mengaku telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk mencari solusi.

 Hasil sementara hanya menyepakati bahwa tanaman pisang di halaman sekolah akan dibersihkan agar proses belajar tetap berjalan.

“Kami akan mendalami lagi bersama Sekda pada Kamis, 15 Mei. Harapannya masalah ini bisa segera tuntas,” ujar Ali.

Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan baik demi keberlangsungan pendidikan yang aman dan kondusif di SDN 10 Karanggondang.

Kasus SDN 10 Karanggondang membuka mata akan pentingnya penyelesaian administrasi dan hak kepemilikan tanah dalam pembangunan fasilitas publik.

Spanduk dan pohon pisang yang sengaja dipasang menjadi simbol nyata ketidakpastian hukum yang telah berlangsung puluhan tahun.

Harapannya, semua pihak segera menemukan jalan tengah agar hak warga terpenuhi tanpa mengorbankan masa depan anak-anak sekolah.

Baca juga: Postingan Terakhir Kopda Eri Korban Pemusnahan Bom di Garut, Foto Dengan Amunisi Besar-besar

Baca juga: Viral Anak Gajah Mati Tertabrak Truk Pengangkut Ayam, Detik-detik Induk Ngamuk: Diberi Obat Penenang

Baca juga: Detik-detik Dua Rumah di Bongsari Tertimpa Longsor Akibat Hujan Deras

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved