Berita Jawa Tengah
DPP PAN Belum Beri Sanksi NF Anggota DPRD Kota Tegal yang Terlibat Haji Ilegal
DPP PAN saat ini belum memberikan keputusan terkait ada tidak sanksi terhadap Nur Fitriani atau NF (40), anggota DPRD Kota Tegal berkait haji ilegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) belum memberikan keputusan terkait ada tidaknya sanksi terhadap Nur Fitriani atau NF (40), anggota DPRD Kota Tegal dari PAN.
FN merupakan Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Dia terlibat kasus jamaah calon haji ilegal di biro tidak resmi bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).
NF diketahui bertugas sebagai perekrut jamaah calon haji ilegal dari Tegal.
Baca juga: "Jangankan Saya, Suaminya Belum Bisa Hubungi NF" Kakak Perekrut Haji Ilegal Sempat Ditegur Kemenag
Baca juga: Breaking News! NF Perekrut Calon Haji Ilegal Diduga Anggota DPRD Kota Tegal, 36 Orang Gagal Terbang
Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PAN terkait persoalan yang sedang dialami NF.
Persoalan itu disampaikan melalui Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD), jawabannya DPP akan menunggu proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, langkah PAN akan tegas ketika sudah ada proses hukum yang jelas.
"Karena belum ada proses hukum."
"Maka, kami pengurus DPD terus melaksanakan organisasi seperti biasa," katanya, Rabu (14/5/2025).
Jaelni mengatakan, status NF saat ini pun masih sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Tetapi untuk sementara waktu, dia menggantikan tugas ketua sampai NF kembali ke Kota Tegal.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) pada Juni atau Juli 2025."
"Pemilihan tetap berjalan meskipun ketua belum bisa dikonfirmasi," ungkapnya.
Keberadaan NF Tidak Diketahui
Jaelni mengungkapkan, pengurus DPD PAN Kota Tegal satu pun tidak ada yang mengetahui keberadaan NF
Tegal
DPP PAN
Partai Amanat Nasional
Perekrut Calon Haji Ilegal
Haji Ilegal
Nur Fitriani
Running News
Nur Fitriani PAN Kota Tegal
PT Nawasena Emas Cemerlang
PT NSCM
Jaelni
M Fajar Nurwildani
Tengku Rayhan Makarim
haji
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PERINGATAN, Pendaki Gunung Lawu Terancam Kena Blacklist 5 Tahun Jika Tidak Punguti Sampah |
![]() |
---|
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes |
![]() |
---|
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.