Berita Jawa Tengah
DPP PAN Belum Beri Sanksi NF Anggota DPRD Kota Tegal yang Terlibat Haji Ilegal
DPP PAN saat ini belum memberikan keputusan terkait ada tidak sanksi terhadap Nur Fitriani atau NF (40), anggota DPRD Kota Tegal berkait haji ilegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) belum memberikan keputusan terkait ada tidaknya sanksi terhadap Nur Fitriani atau NF (40), anggota DPRD Kota Tegal dari PAN.
FN merupakan Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Dia terlibat kasus jamaah calon haji ilegal di biro tidak resmi bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).
NF diketahui bertugas sebagai perekrut jamaah calon haji ilegal dari Tegal.
Baca juga: "Jangankan Saya, Suaminya Belum Bisa Hubungi NF" Kakak Perekrut Haji Ilegal Sempat Ditegur Kemenag
Baca juga: Breaking News! NF Perekrut Calon Haji Ilegal Diduga Anggota DPRD Kota Tegal, 36 Orang Gagal Terbang
Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PAN terkait persoalan yang sedang dialami NF.
Persoalan itu disampaikan melalui Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD), jawabannya DPP akan menunggu proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, langkah PAN akan tegas ketika sudah ada proses hukum yang jelas.
"Karena belum ada proses hukum."
"Maka, kami pengurus DPD terus melaksanakan organisasi seperti biasa," katanya, Rabu (14/5/2025).
Jaelni mengatakan, status NF saat ini pun masih sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Tetapi untuk sementara waktu, dia menggantikan tugas ketua sampai NF kembali ke Kota Tegal.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) pada Juni atau Juli 2025."
"Pemilihan tetap berjalan meskipun ketua belum bisa dikonfirmasi," ungkapnya.
Keberadaan NF Tidak Diketahui
Jaelni mengungkapkan, pengurus DPD PAN Kota Tegal satu pun tidak ada yang mengetahui keberadaan NF
Bahkan suaminya diminta untuk mengikuti rapat konsolidasi dan koordinasi menggantikan NF, tetapi tidak hadir.
"Sekretaris menghubungi suaminya untuk bergabung di rapat, biar kami tahu, tetapi tidak ada respon."
"Sampai rapat berakhir belum bergabung, jadi kami belum bisa memastikan posisinya di mananya," jelasnya.
Baca juga: "Takut, Pergi Semua" Anggota Dishub Pungli Berkedok Razia Ilegal Kabur Saat Didatangi Wartawan
Baca juga: Kapolres Perintahkan Anak Buahnya Dalami Dugaan Haji Ilegal yang Libatkan Korban Warga Kota Tegal
Sekretaris DPD PAN Kota Tegal, M Fajar Nurwildani mengatakan, prinsipnya pengurus DPD tidak ada yang tahu keberadaan NF.
Dia sempat menanyakan keberadaan NF kepada suaminya, tetapi tidak ada jawaban jelas.
Suaminya hanya menjawab minta doanya.
"Tidak ada pembahasan itu (red, sanksi) dalam rapat koordinasi dan konsolidasi."
"Kami tahunya NF sedang beribadah," katanya.
Dia menegaskan bahwa persoalan yang saat ini dialami oleh NF merupakan kegiatan pribadi.
Hal itu tidak berkaitan dengan DPD PAN Kota Tegal.
"Kami tahunya NF itu menunaikan ibadah haji."
"NF sudah menitipkan untuk melanjutkan organisasi kepada kami," ujarnya.
Sementara itu, rekan anggota DPRD Kota Tegal sesama dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim turut prihatin terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh NF.
Tetapi meskipun demikian, semua kegiatan partai tetap akan berjalan
Mulai dari mengikuti Muswil, rapat pleno, dan sebentar lagi Musda.
"Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah."
"Kami menunggu status hukum yang inkrah," jelasnya. (*)
Baca juga: KB di Semarang Masih Didominasi Wanita, Disdalduk Sosialisasikan KB Vasektomi untuk Pria
Baca juga: Operasional SPPG Brobahan Purwokerto Dihentikan Sementara, Layanan MBG di Tiga Sekolah Terganggu
Baca juga: "Saya Tidak Suka Judi Online" Pesan Sang Ayah Kepada Kopda Eri Korban Ledakan Amunisi di Garut
Baca juga: "Jalur Tengkorak" Kecelakaan Kembali Terjadi di Tanjakan Kalijambe, Sopir Truk: Blong dari Atas
Tegal
DPP PAN
Partai Amanat Nasional
Perekrut Calon Haji Ilegal
Haji Ilegal
Nur Fitriani
Running News
Nur Fitriani PAN Kota Tegal
PT Nawasena Emas Cemerlang
PT NSCM
Jaelni
M Fajar Nurwildani
Tengku Rayhan Makarim
haji
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PERINGATAN, Pendaki Gunung Lawu Terancam Kena Blacklist 5 Tahun Jika Tidak Punguti Sampah |
![]() |
---|
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes |
![]() |
---|
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.