Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Koperasi Desa Merah Putih

5 Fakta Koperasi Desa Merah Putih, dari Tata Cara Pembentukan dan Pinjaman Modal dari Bank Himbara

5 Fakta koperasi desa merah putih.Tata cara pembentukan koperasi desa merah putih hingga adanya pinjaman dari bank himbara.

Editor: Ardianti WS
CHATGPT
5 Fakta Koperasi Desa Merah Putih, dari Tata Cara Pembentukan dan Pinjaman Modal dari Bank Himbara 

5 Fakta Koperasi Desa Merah Putih, dari Tata Cara Pembentukan dan Pinjaman Modal dari Bank Himbara

TRIBUNJATENG.COM- 5 Fakta koperasi desa merah putih.

Tata cara pembentukan koperasi desa merah putih hingga adanya pinjaman dari bank himbara.

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 400 Triliun untuk membentuk Koperasi Merah Putih.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

Rencananya, koperasi merah putih akan launching pada 12 Juli 2025.

Berikut 5 Fakta koperasi desa merah putih:

  1. Tata cara pembentukan

Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

 Tahapan Pembentukan Koperasi

Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah
Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.

Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.

Pembentukan Panitia dan Pengurus
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.

Penyusunan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan nama wilayahnya.

Pendaftaran dan Legalitas
Seluruh dokumen administrasi seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi. Setelah diverifikasi, koperasi akan mendapatkan status badan hukum.

Opsi Pembentukan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved