Koperasi Desa Merah Putih
Resmi! 132 Koperasi Desa Merah Putih di Kudus Siap Beroperasi, Ini Syarat dan Pendaftarannya
Koperasi desa merah putih di Kudus, Jawa Tengah siap beroperasi. Kopdes merah putih memiliki beberapa fasilitas satu diantaranya mengatasi masalah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Koperasi desa merah putih di Kudus, Jawa Tengah siap beroperasi.
Kopdes merah putih memiliki beberapa fasilitas satu diantaranya mengatasi masalah pinjaman online atau pinjol.
Sebanyak 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus telah merampungkan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih.
Baca juga: Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih untuk Atasi Pinjol, Ini Cara Mendaftar Kopdes Secara Online
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kudus juga telah menggelar akselerasi pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih pada 22 Mei.
Saat ini, dari jumlah 132 desa/kelurahan yang ada, sudah terbentuk 37 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum. Sisanya ditarget hingga akhir Mei 2025.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, Musdesus sebagai langkah awal pendirian koperasi merah putih di Kabupaten Kudus sudah 100 persen dijalankan.
Bahkan sudah cukup banyak koperasi merah putih yang tersebar di sembilan kecamatan sudah memiliki legalitas badan hukum.
Pihaknya memastikan bahwa semua desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus harus sudah memiliki koperasi merah putih yang berbadan hukum hingga akhir Mei nanti.
Selanjutnya, anggota kepengurusan koperasi mulai menata bidang usaha apa saja yang bisa dijalankan koperasi untuk membantu masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
"Koperasi desa/kelurahan ini bisa memanfaatkan bangunan SD yang diregrouping, atau aset pemerintah desa yang tidak dipakai untuk dimanfaatkan," terangnya, Sabtu (24/5/2025).
Bupati menyebut, beragam jenis usaha bisa dijalankan koperasi merah putih guna membantu kebutuhan masyarakat.
Misalnya jenis usaha berkaitan dengan UMKM, agen gas LPJ, pupuk dan alat pertanian, sembako, simpan pinjam, dan beberapa usaha lain yang mendukung peningkatan ekonomi desa.
Kata Sam'ani, modal usaha koperasi bisa didapatkan dari berbagai sumber. Bisa dari simpanan wajib atau simpanan pokok anggota koperasi, APBDes, atau sumber pendanaan lain seperti bantuan permodalan dari pemerintah pusat.
Kehadiran koperasi merah putih ini diharapkan tidak menjadi pesaing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, menjadi mitra BUMDes dengan berbagai usaha yang sudah dijalankan.
"Koperasi harus siap ketika nanti ada bantuan modal dari pemerintah pusat. Koperasi ini juga harus berjalan beriringan dengan BUMDes. Targetnya bahwa koperasi merah putih menjadi koperasi yang memiliki usaha sendiri, anggota sendiri, dan punya modal sendiri," tuturnya.
8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Sudah Diresmikan Tepat di Hari Koperasi ke-78 |
![]() |
---|
Menteri Budi Arie Apresiasi Relaunching Tribun Banyumas, Daerah yang Lahirkan Tokoh Koperasi |
![]() |
---|
Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih untuk Atasi Pinjol, Ini Cara Mendaftar Kopdes Secara Online |
![]() |
---|
5 Fakta Koperasi Desa Merah Putih, dari Tata Cara Pembentukan dan Pinjaman Modal dari Bank Himbara |
![]() |
---|
Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih: Buka Loker 2,3 Juta di 80 Ribu Wilayah, Ada Pinjaman Bank BRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.