Berita Pekalongan
Berawal dari Laporan DM Instagram, Polsek Wiradesa Pekalongan Temukan 11 Botol Miras
Tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Direct Message (DM) Instagram membuahkan hasil. Polsek Wiradesa berhasil mengamankan 11 botol minuman
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Direct Message (DM) Instagram membuahkan hasil. Polsek Wiradesa berhasil mengamankan 11 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Rabu (14/5/2025) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dilakukan, sebagai bagian dari upaya menjaga Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat).
Laporan yang diterima menyebutkan adanya aktivitas konsumsi miras di sebuah warung makan di Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiharto bersama anggota segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.
Di sana, polisi menemukan warung milik CR (55), seorang pedagang setempat, yang diketahui sering dijadikan tempat minum-minuman keras oleh para pengunjung.
"Kami telah memberikan imbauan kepada pemilik warung, agar tidak lagi mengizinkan kegiatan minum-minuman keras di tempat usahanya," ungkap Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiharto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil interogasi, CR mengaku memperoleh miras tersebut dari warung milik RS di Dukuh Ketandan, Desa Wiradesa.
Petugas pun segera bergerak ke lokasi pemasok dan melakukan penggeledahan.
"Dari warung RS polisi berhasil menyita sebanyak 11 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Wiradesa untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek Wiradesa menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat atas aduan warga, dan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, atau yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk melalui media sosial resmi kepolisian. (Dro)
Baca juga: Peran Strategis BAZNAS dalam Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat di Indonesia
Baca juga: Menyesal Cerai dari Jeanneta, Ardhito Pramono Diduga Selingkuh Sejak 2021
Baca juga: Daftar 39 Desa di Kabupaten Jepara Dapat Dana Desa Tertinggi, di Atas Rp 2,2 Miliar, Desa Mana Saja?
Raa Cha Suki & BBQ Buka Gerai di Pekalongan, Rudy Hartanto: Jadi Warna Baru Kuliner Kota Batik |
![]() |
---|
SELAMAT, Kota Pekalongan Tertinggi se Jawa Tengah Hasil Penilaian Layanan Publik |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia : Hadapi Tugas Paskibraka dengan Senyum dan Percaya Diri |
![]() |
---|
500 Offroader Ramaikan Baksos Pastriad, Bupati Pekalongan Fadia Serahkan Bantuan ke Masjid Al-Amin |
![]() |
---|
Ismanto, Buruh Bergidik Ditagih Rp 2,8 Miliar: Nama Saya Jelas Disalahgunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.