Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Kasus Pemerasan PPDS Undip: Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan, Tiga Tersangka Masih Diproses

Berkas kasus pemerasan PPDS Undip diserahkan ke Kejati Jateng. Tiga tersangka masih diperiksa, total kerugian capai Rp907 juta

Iwan Arifianto.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNANJATENG.COM, SEMARANG -- Proses hukum kasus dugaan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terus berlanjut.

Terbaru, Polda Jawa Tengah telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan.

Sebelumnya, jaksa sempat mengembalikan berkas tersebut untuk kelengkapan dan tambahan pemeriksaan.

Namun, kini berkas tersebut sudah kembali dikirim dan tengah diteliti oleh jaksa.

“Berkas sudah di kejaksaan, bulan lalu dikembalikan ke penyidik untuk pemenuhan dan penambahan pemeriksaan.

Minggu lalu sudah kita penuhi dan kita kirim kembali ke jaksa untuk diteliti,” jelas Dwi saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesi FK Undip,

SM, staf keuangan Undip,

Z, dokter senior di program tersebut.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap mahasiswa program PPDS, dengan barang bukti yang kini mencapai total Rp907 juta.
Latar Belakang Kasus Pemerasan PPDS Undip

Kasus ini mencuat ke publik setelah meninggalnya dokter ARL yang menjalani pendidikan PPDS di FK Undip dan praktik di RSUP Dr Kariadi Semarang.

Setelah kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan menghentikan praktik PPDS Anestesia di rumah sakit tersebut dan membekukan izin praktik Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko.

Belakangan, Undip dan RSUP Dr Kariadi juga mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved