Pelimpahan Kasus PPDS Undip
3 Pasal di PPDS Anestesi Undip di Balik Kematian Dr Aulia Risma, 1 Senior Selalu Benar. . .
Terungkap seperti apa perundungan yang diterima dokter Aulia Risma, mahasiswa program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terungkap seperti apa perundungan yang diterima dokter Aulia Risma, mahasiswa program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Sari mulai soal iuran yang harus dibayarkan hingga perlakuan senior kepadanya.
Sebagai misal disuruh berdiri selama satu jam lalu difoto. Foto tersebut disebarkan di grup WA.
Belum lagi kata-kata kasar yang bernada intimidasi yang diucapkan seniornya.
Selain itu terdapat juga pasal anestesi dan tujuh kasta anestesi yang menggambarkan bagaimana sistem yang dibelakukan di PPDS Anestesi Undip.
Baca juga: Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan

Semua itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program PPDS Anestesi Undip Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025).
Sidang menghadirkan ketiga terdakwa meliputi:
- Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari,
- Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dan
- Sri Maryani. Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip
Sidang kepada tiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sidang pertama dilakukan untuk terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang dijerat pidana pemerasan.
Sidang kedua hanya satu terdakwa yakni Zara Yupita Azra yang dijerat kasus tindakan ancaman dengan kekerasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa Taufik dan Sri Maryani, jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka dijerat pasal tersebut lantaran diduga telah melakukan pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta peorang.
Aksi pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah selama pengumpulan dan pemanfaatan dana BOP tersebut.
Biaya resmi PPDS anestesi dan terapi intensif unimed telah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unimed Nomor 483/UN7.TP/HK/2022, sehingga tindakan keduanya disebut merupakan pungutan liar (pungli).
Pelimpahan Kasus PPDS Undip
dr Aulia Risma
PPDS Anestesi Undip
Tersangka Bullying PPDS Undip
Kasus Bullying PPDS
Zara Yupita Azra
Kesaksian Kemenkes Soal Perundungan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Suruh Bayar Segini |
![]() |
---|
Ngerinya Perundungan di PPDS Anestesi Undip, Junior Habiskan Hampir Rp 1 M Demi Tugas Senior |
![]() |
---|
Sosok Zara Yupita, Dokter Yang Hukum Mahasiswa Undip Berdiri Selama 1 Jam Pakai "Pasal Anastesi" |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Aulia Risma Lestari PPDS Undip Semarang, Jaksa : Perputaran Uang Rp2,49 Miliar |
![]() |
---|
Sehari Pasca Pelimpahan Tersangka, Keluarga Dokter Aulia Beri Kejari Semarang Tambahan Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.