Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

3 Pasal di PPDS Anestesi Undip di Balik Kematian Dr Aulia Risma, 1 Senior Selalu Benar. . .

Terungkap seperti apa perundungan yang diterima dokter Aulia Risma, mahasiswa program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TAK AJUKAN KEBERATAN - Zara Yupita Azra satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program PPDS Anestesi Undip Semarang mengikuti persidangan di PN Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025). Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terungkap seperti apa perundungan yang diterima dokter Aulia Risma, mahasiswa program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Sari mulai soal iuran yang harus dibayarkan hingga perlakuan senior kepadanya.

Sebagai misal disuruh berdiri selama satu jam lalu difoto. Foto tersebut disebarkan di grup WA.

Belum lagi kata-kata kasar yang bernada intimidasi yang diucapkan seniornya.

Selain itu terdapat juga pasal anestesi dan tujuh kasta anestesi yang menggambarkan bagaimana sistem yang dibelakukan di PPDS Anestesi Undip.

Baca juga: Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan

PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Semua itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program PPDS Anestesi Undip Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025).

Sidang menghadirkan ketiga terdakwa meliputi:

  1. Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari,
  2. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dan
  3. Sri Maryani. Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip 

Sidang kepada tiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sidang pertama dilakukan untuk terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang dijerat pidana pemerasan. 

Sidang kedua hanya satu terdakwa yakni Zara Yupita Azra yang dijerat kasus tindakan ancaman dengan kekerasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa Taufik dan Sri Maryani, jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para tersangka dijerat pasal  tersebut lantaran diduga telah melakukan pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta peorang.

Aksi pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah selama pengumpulan dan pemanfaatan dana BOP tersebut.

Biaya resmi PPDS anestesi dan terapi intensif unimed telah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unimed Nomor 483/UN7.TP/HK/2022, sehingga tindakan keduanya disebut merupakan pungutan liar (pungli).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved