Pelimpahan Kasus PPDS Undip
Kesaksian Kemenkes Soal Perundungan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Suruh Bayar Segini
Menurut Pamor, perundungan didapatkan oleh korban berkaitan dengan beberapa kejadian di antaranya persoalan penyediaan makanan bagi senior
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aulia Risma Lestari mendapatkan tindakan perundungan selama menempuh pendidikan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Fakta tersebut terungkap saat sidang pemeriksaan saksi kasus PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Rabu (4/6/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Djohan Arifin itu menghadirkan enam saksi meliputi empat saksi dari keluarga korban dan dua saksi lain dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan
Empat saksi dari keluarga yakni ibunda almarhum Aulia, Nuzmatun Malinah dan adik korban Nadia.
Dua kerabat lainnya masing-masing Akwal Sadika dan Nur Diah kusumardani.
Adapun dua saksi lainnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masing-masing Pamor Nainggolan dan Yunan.
Dalam keterangan di sidang tersebut, Pamor Nainggolan yang menjabat sebagai ketua tim Inspektorat Kemenkes untuk kasus PPDS Undip mengungkap, Aulia Risma Lestari mendapatkan perundungan saat menempuh pendidikan di program PPDS Undip di Kariadi Semarang.
"Terdapat perundungan (korban) atas nama Aulia Risma. Peran Taufik kepala sekolah (Ketua Program anestesi Undip), dr Zahra sebagai kakak pembimbing banyak berinteraksi Dnegan Aulia. Dr Zahra memang ada kata-kata verbal terhadap almarhum," bebernya.
Menurut Pamor, perundungan didapatkan oleh korban berkaitan dengan beberapa kejadian di antaranya persoalan penyediaan makanan bagi senior.
Selain perundungan, Pamor juga mengakui adanya pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Pamor menyebut, pungutan itu bervariasi per angkatan.
Namun, pihaknya mencatat pungutan antara Rp 60 juta sampai Rp 80 juta per mahasiswa.
"Iuran angkatan itu di luar biaya pendidikan yang diamanatkan dan tidak sesuai instruksi kementerian kesehatan," katanya.
Pamor menyebut, mendapatkan tugas dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi kasus Aulia Risma Lestari selepas berita kematiannya viral di media massa yakni pada tanggal 13 Agustus 2024.
"Kami pada 14 Agustus berangkat ke RSUP Kariadi meminta informasi awal. Lalu kami mendapatkan informasi awal dari direksi (Kariadi)," katanya.
Pamor menambahkan, sempat kesulitan ketika melakukan investigasi kasus perundungan dan pungli program PPDS Undip di Kariadi Semarang.
"Kami konfirmasi ke teman-teman PPDS ada hambatan saat melakukan klarifikasi. Selepas kami telusuri ternyata informasi yang kami terima KPS (kepala Program studi - terdakwa Taufik) mengkondisikan mahasiswa PPDS," katanya. (Iwn)
Ngerinya Perundungan di PPDS Anestesi Undip, Junior Habiskan Hampir Rp 1 M Demi Tugas Senior |
![]() |
---|
3 Pasal di PPDS Anestesi Undip di Balik Kematian Dr Aulia Risma, 1 Senior Selalu Benar. . . |
![]() |
---|
Sosok Zara Yupita, Dokter Yang Hukum Mahasiswa Undip Berdiri Selama 1 Jam Pakai "Pasal Anastesi" |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Aulia Risma Lestari PPDS Undip Semarang, Jaksa : Perputaran Uang Rp2,49 Miliar |
![]() |
---|
Sehari Pasca Pelimpahan Tersangka, Keluarga Dokter Aulia Beri Kejari Semarang Tambahan Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.