Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wartawan Gadungan Ditangkap

Ditangkap! Preman Berkedok Wartawan Peras Pengusaha Semarang, Ngakunya dari Kompas dan Detik

Polisi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir, sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok preman berkedok wartawan ini.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
WARTAWAN GADUNGAN - Kepolisian dari Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang memeras korban dengan ancaman menyebar fotonya saat beraktivitas di sebuah hotel di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). Kepada korban, preman berkedok wartawan ini meminta uang Rp150 juta. 

Sesudah itu, korban memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu 30 April 2025.

"Mereka sengaja menargetkan warga ekonomi menengah atas."

"Jadi korbannya itu ada dari kalangan DPRD, dokter, akademisi, hingga pengusaha," ujarnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng Ikuti High Level Meeting Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Sebut Cilacap Bisa Jadi Sentra Perikanan Nasional

Pihak kepolisian juga tidak mempercayai para tersangka yang berasal dari media Kompas dan Detik.

Oleh karena itu polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan kartu pers dari keempat tersangka yang ternyata berasal dari media Moralitynews, Mata Bidik, dan Siasat Kota.

Ada dua tersangka berasal dari satu media yang sama.

"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar."

"Media mereka tidak jelas," bebernya.

Hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali sejak 2020.

Mereka melakukan pemerasan di Kota Semarang sebanyak tiga kali, Yogyakarta satu kali, Jakarta dua kali, Malang satu kali, dan Surabaya 2 kali.

"Jaringan mereka ternyata cukup besar yakni ada 175 anggota terdiri dari wartawan gadungan yang berasal dari Jakarta, Bekasi, dan Sumatera Utara," paparnya.

Kombes Pol Dwi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir, sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok ini.

"Untuk keempat tersangka ini, kami jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penangkapan terhadap wartawan gadungan tersebut bagian dari operasi pemberantasan premanisme.

Sebab aksi mereka mencoreng lembaga media massa resmi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved