Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Modus 2 Oknum Pejabat Polres Diduga Lecehkan Wanita Tahanan Narkoba, Korban Punya Bukti

Modus dua oknum polisi Polres Asahan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita tahanan kasus narkoba

Editor: muslimah
Rahmat Utomo/Kompas.com)
Alamsyah, pengacara tahanan narkoba inisial LS saat melaporkan 2 pejabat Polres Asahan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual, Kamis (15/5/2025) (Rahmat Utomo/Kompas.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Modus dua oknum polisi Polres Asahan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita tahanan kasus narkoba.

Korban berinisial LS (23). Dia adalah istri bandar sabu yang hingga saat ini posisinya masih buron.

Sementara dua oknum polisi tersebut adalah AKP S dan Ipda S.

AKP S diketahui merupakan Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan.

Sedangkan Ipda S sebagai Kanit Sat Narkoba Polres Asahan,

Baca juga: Ketukan Misterius di Karawang Bikin Geger Warga Berujung Uang Raib, Pesugihan Pocong?

LS, melalui pengacaranya, Alamsyah, telah melaporkan keduanya ke Propam Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025).

Lalu, bagaimana kronologi dugaan pelecehan tersebut terjadi?

Menurut Alamsyah, peristiwa yang dialami kliennya bermula saat LS menjadi tahanan kasus narkoba sejak Februari 2025.

LS merupakan istri dari mantan TNI bernama Chandra, bandar sabu 10 kg yang kini masih buron.

LS menjadi tersangka narkoba karena tidak melaporkan kepemilikan sabu suaminya kepada polisi.

Modus AKP S

Alamsyah mengatakan, pelecehan dilakukan saat proses penahanan.

Berdasarkan penuturan LS, saat menjalankan aksinya, diduga AKP S meminjamkan handphone kepada LS.

Setelah itu, AKP S terus menghubungi LS dan meminta LS untuk video call saat LS sedang mandi.

"(Ternyata) ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chatting atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tetapi ternyata Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral," ujar Alamsyah kepada wartawan setelah membuat laporan ke Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025).

Modus Ipda S

Selanjutnya, kata Alamsyah, untuk modus Kanit Reserse Narkoba, Ipda S, diduga melakukan aksinya dengan modus melakukan pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved