Berita Jepara
Sertifikat Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Atas Nama Petinggi, Pemkab Lakukan Penelusuran Hukum
Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menelusuri legalitas sertifikat tanah yang dipakai oleh SD Negeri 10 Karanggondang
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Bupati Witiarso menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan menyelesaikan perkara ini secara adil dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
“Kami akan bertindak sesuai hukum. Legalitas harus jelas. Karena kita negara hukum, yang sah secara dokumen itulah yang berhak,” tegasnya.
Kasus SDN 10 Karanggondang membuka mata banyak pihak bahwa legalitas lahan fasilitas pendidikan masih menjadi persoalan krusial di sejumlah daerah.
Sertifikat yang ternyata atas nama petinggi desa menunjukkan perlunya verifikasi menyeluruh sebelum mengeluarkan keputusan atau kompensasi dari anggaran daerah.
Pemkab Jepara kini dituntut bertindak hati-hati agar tidak terjadi kesalahan administratif yang bisa merugikan keuangan negara maupun masyarakat.(ito)
Baca juga: Ditangkap! Preman Berkedok Wartawan Peras Pengusaha Semarang, Ngakunya dari Kompas dan Detik
Baca juga: Wamendag Lepas Ekspor Produk Furnitur Asal Jateng ke Amerika Serikat, Segini Nilainya!
Baca juga: Pekalongan Dorong Perlindungan Anak Lewat Tiga Raperda Strategis: RPJMD, Gender, dan KLA
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.