Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sertifikat Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Atas Nama Petinggi, Pemkab Lakukan Penelusuran Hukum

Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menelusuri legalitas sertifikat tanah yang dipakai oleh SD Negeri 10 Karanggondang

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PEMKAB JEPARA - Bupati Jepara Witiarso Utomo saat ditemui Tribunjateng di balai Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. 

Bupati Witiarso menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan menyelesaikan perkara ini secara adil dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

“Kami akan bertindak sesuai hukum. Legalitas harus jelas. Karena kita negara hukum, yang sah secara dokumen itulah yang berhak,” tegasnya.

Kasus SDN 10 Karanggondang membuka mata banyak pihak bahwa legalitas lahan fasilitas pendidikan masih menjadi persoalan krusial di sejumlah daerah.

Sertifikat yang ternyata atas nama petinggi desa menunjukkan perlunya verifikasi menyeluruh sebelum mengeluarkan keputusan atau kompensasi dari anggaran daerah.

Pemkab Jepara kini dituntut bertindak hati-hati agar tidak terjadi kesalahan administratif yang bisa merugikan keuangan negara maupun masyarakat.(ito)

Baca juga: Ditangkap! Preman Berkedok Wartawan Peras Pengusaha Semarang, Ngakunya dari Kompas dan Detik

Baca juga: Wamendag Lepas Ekspor Produk Furnitur Asal Jateng ke Amerika Serikat, Segini Nilainya!

Baca juga: Pekalongan Dorong Perlindungan Anak Lewat Tiga Raperda Strategis: RPJMD, Gender, dan KLA

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved