Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ahli Waris Hanya Minta Ganti Rugi Pemkab Jepara Karena Sudah Dibangun SD Negeri 10 Karanggondang

Keluarga pemilik lahan SD Negeri 10 Karanggondang hanya meminta Pemkab Jepara membayar ganti kerugian Rp3 miliar dan tak ada urusan dengan sertifikat.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
DITANAMI POHON PISANG - Potret halaman SD Negeri 10 Karanggondang yang sengaja ditanami pohon pisang, Minggu (18/5/2025). Pihak ahli waris pemilik lahan menuntut Pemkab Jepara membayar ganti rugi senilai Rp3 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Keluarga ahli waris Mbah Surip, pemilik tanah yang dijadikan SD Negeri 10 Karanggondang di Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, hanya ingin Pemkab Jepara mengganti kerugian dan tidak mau berurusan dengan pemilik sertifikat saat ini.

Diketahui, ternyata lahan yang saat ini ditempati SD Negeri 10 Karanggondang sudah bersetifikat hak milik atas nama Petinggi Karanggondang yaitu Ronad Halokolo.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Marwaji menjelaskan, pihak keluarga hanya menuntut Pemkab Jepara membayar ganti rugi senilai Rp3 miliar.

Baca juga: Pemkab Jepara Akan Realisasikan 7227 Kader Kesehatan, Diterjunkan ke Tiap Pustu di Desa

Baca juga: Peduli Kelestarian Ekosistem Laut, Polisi Beri Imbauan Stop Destructive Fishing ke Masyarakat Jepara

Menurutnya, nominal ganti rugi yang diminta tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kerugian yang dialami ahli waris pemilik tanah.

"Estimasi globalnya (total ganti rugi) sekira Rp 3 miliar itu sudah semua ganti rugi yang kami minta," kata Marwaji kepada Tribunjateng.com, Minggu (18/5/2025).

Dia menjelaskan untuk harga tanah, keluarga meminta tanah tersebut dihargai minimal Rp700 ribu per meter dengan luas lahan 2.864 meter, sehingga totalnya Rp2.004.800.000.

Selanjutnya biaya pembayaran pajak tanah yang masih ditanggung keluarga ahli waris dari 1980-2025, kerugian tidak bisa dimanfaatkannya lahan tanah tersebut oleh pihak keluarga, serta kerugian dari berbagai upaya yang dilakukan keluarga untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. 

Dari pihak keluarga memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Jepara untuk membayar ganti rugi hingga 1 September 2025.

"Ketika 1 September 2025 tidak dibayar, opsinya hanya dua yakni SK tukar gulingnya dibatalkan atau kami panggilkan alat berat untuk merobohkan gedung sekolah," ungkapnya.

Estimasi total kerugian yang diminta pihak keluarga menurutnya juga sama seperti tuntutan yang diminta pihak keluarga pada saat menggugat hak atas kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Jepara pada 2014.

"Pada 2014 kami sudah pernah menuntut ke pengadilan dan pada saat itu dimenangkan pihak keluarga," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkab Jepara berkomitmen akan selesaikan permasalahan SD Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, secara adil.

Baca juga: Sertifikat Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Atas Nama Petinggi, Pemkab Lakukan Penelusuran Hukum

Baca juga: Penantian Berakhir, 2 Calon Haji Jepara yang Sempat Tertahan Akan Berangkat Ke Tanah Suci Besok

Bupati Jepara, Witiarso Utomo menyampaikan, saat ini pihaknya masih menelusuri dasar hukum dan legalitas dari sertifikat tanah yang dibuat SD Negeri 10 Karanggondang.

Dia menyebutkan, sertifikat tanah yang diklaim atas nama Surip ternyata atas nama Petinggi Karanggondang yaitu Ronad Halokolo.

"Kami telusuri secara legalitas hukumnya."

"Karena infomasi yang kami dapat terakhir itu atas nama sertifikatnya petinggi Karanggondang sebelumnya," kata Bupati Jepara.

Dia menjelaskan, jika benar ahli waris ingin menuntut haknya harus melakukan gugatan terlebih dahulu lantaran tanah tersebut sudah ada nama hak miliknya.

"Kalau sudah ada pemiliknya berarti ahli waris harus menggugat terlebih dahulu di pengadilan," ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Jepara juga masih mendalami keabsahan dari sertifikat atas nama Petinggi Karanggondang.

"Kami masih mengklarifikasi keabsahan legalitas sertifikat tersebut."

"Kalau legalitasnya jelas, kami akan melarang itu, karena di Indonesia menganut hukum yang memiliki legalitas itu yang hak," ungkapnya.

Senada, Pj Sekda Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar menyampaikan, Pemkab masih mendalami kasus tersebut dan belum mendapatkan solusi ataupun titik terang.

"Belum bisa diambil keputusan, masih membahas identifikasi permasalahan."

"Kami belum bisa mengambil keputusan yang akan diambil Pemkab Jepara."

"Tanah itu sudah bersertifikat atas nama Lokolo," ungkap Ary.

Dia menuturkan, jika benar Pemkab Jepara harus mengganti rugi, seharusnya pemberian uang tersebut diberikan kepada pemilik sertifikat. (*)

Baca juga: Kota Pekalongan Percepat Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Target Rampung 28 Mei 2025

Baca juga: Pemkab Wonosobo Siagakan 400 Personel Gabungan Saat Pemberangkatan Jemaah Calon Haji

Baca juga: Bupati Tika Dorong Pelaku UMKM di Kendal Kembangkan Pasar Digital

Baca juga: Dinkes Pekalongan Genjot Program Cek Kesehatan Gratis Melalui Advokasi Labkesmas

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved