Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dishub Jateng Gencarkan Razia ODOL, KNKT Desak Pembentukan Sekolah Khusus Sopir Truk dan Bus

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan razia kendaraan ODOL.

Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
MELINTAS - Sebuah truk melintas di jalur Pantura Barat Jawa Tengah tepatnya di perbatasan Kabupaten Pekalongan - Pemalang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan razia terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL).

Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi kecelakaan akibat truk kelebihan muatan, termasuk kecelakaan tragis yang sempat terjadi di Kalijambe, Purworejo, beberapa waktu lalu.

“Razia ODOL ini bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Kecelakaan kemarin itu hanya salah satu pemicunya, tapi yang lebih penting adalah bagaimana keselamatan jalan menjadi kesadaran bersama,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Arief Djatmiko dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Jalur Pantura Kendal Banyak Lubang Membahayakan, Dico: Truk Odol Merusak Jalan

Menurut Arief, razia dilakukan secara uji petik dan menyasar kendaraan angkutan barang yang melintasi titik-titik rawan. Salah satu razia terbaru digelar di Magelang. 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 25 kendaraan diperiksa, dan ditemukan 10 unit yang terbukti melanggar batas muatan serta empat kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Kami ingin menjamin kenyamanan lalu lintas dari semua sisi, baik kendaraan, pengemudi, infrastruktur, hingga rambu. Untuk itu penindakan dan edukasi harus berjalan seiring,” lanjutnya.

Arief menambahkan, truk yang terbukti ODOL langsung dikenakan tilang sesuai aturan, sedangkan pelanggaran administratif seperti dokumen kendaraan akan ditangani pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa batas berat maksimal kendaraan adalah 8 ton pada sumbu terberat.

Sementara itu, Ahmad Wildan, Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), memberikan pandangan lebih dalam mengenai akar masalah ODOL. 

Menurutnya, salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya pelanggaran ODOL adalah minimnya pendidikan formal dan profesional bagi pengemudi kendaraan berat.

“Sudah lebih dari 20 tahun, Indonesia tidak memiliki sekolah mengemudi untuk pengemudi truk dan bus. Sementara teknologi kendaraan semakin kompleks, mulai dari sistem rem hidrolik, pneumatik, hingga ke teknologi ototronik dan mekatronik, bahkan sebentar lagi bergeser ke electric vehicle,” kata Wildan.

Ia membandingkan proses sertifikasi ketat pada profesi transportasi lain, seperti pilot dan nakhoda, yang wajib mengikuti serangkaian pendidikan dan memperoleh lisensi untuk setiap jenis alat transportasi yang dikendalikan.

“Seorang pilot harus menempuh pendidikan mulai dari Student License Pilot hingga Commercial License Pilot. Tidak sembarang menerbangkan pesawat. Kenapa sopir truk yang mengendalikan kendaraan seberat puluhan ton tidak dibekali pendidikan serupa?,” tegasnya.

Wildan mencontohkan kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan hingga 70 ton, padahal kapasitas kendaraan hanya dirancang untuk maksimal 35 ton. 

Pengemudi tetap mengangkut barang tanpa memahami risiko teknis seperti rasio daya terhadap beban (power-to-weight ratio) dan potensi kegagalan sistem rem.

“Ini bukan soal berani atau nekat, tapi karena tidak ada pengetahuan teknis. Mereka tidak tahu bahwa aksinya itu bisa mencelakakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved