Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Ridho Kerjaannya Cuma Mencuri" Tampangnya Tak Asing Bagi Polisi, 9 Kali Beraksi Sejak Usia 18 Tahun

Ahmad Ridho warga Wonosobo ini ternyata lihai dalam melakukan aksinya hingga sudah sembilan kali menjalani aksi yang sama sejak usia 18 tahun.

Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
MALING SPESIALIS TOKO - Polisi menangkap Ahmad Ridho maling spesialis pembobol toko asal Wonosobo. Berdasarkan catatan kepolisian, Ridho telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali hingga dipenjara sebanyak tiga kali di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Remaja pembobol toko di Kabupaten Wonosobo mengagetkan publik.

Itu bukan aksi kali pertama yang dilakukan Ahmad Ridho, remaja warga Desa Sikuning, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Dari hasil pemeriksaan, remaja tersebut sudah kerap masuk penjara dan aksi pencurian kali pertama dilakukan pada 2020, saat dirinya berusia 18 tahun.

Total sudah sembilan kali dia beraksi dalam kurun waktu empat tahun ini.

Baca juga: Tingkatkan Keamanan, Pemkab Wonosobo Upayakan Penambahan CCTV Tahun Depan

Baca juga: Masyarakat Wonosobo Dikenalkan Kelola Sampah Organik dengan Metode Ember Tumpuk Dua Tabung

Kisah Ridho yang dikenal sebagai maling pembobol toko akhirnya terungkap.

Ridho ternyata lihai dalam melakukan aksinya hingga sudah sembilan kali menjalani aksi yang sama.

Meski berulang kali ditangkap, Ridho seakan tidak kapok.

Penangkapannya yang terbaru menunjukkan usianya sudah 23 tahun sejak ditangkap pertama kalinya dahulu di usianya masih 18 tahun.

Ahmad Ridho (23) memang maling spesialis pembobol toko asal Wonosobo.

Dalam aksi terakhirnya, dia menggondol brankas yang di dalamnya terdapat uang ratusan juta rupiah.

Uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan dugem.

Total selama karier malingnya sejak berusia 18 tahun, Ahmad Ridho sudah sembilan kali mencuri.

Ridho merupakan pemuda asal Desa Sikuning, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Berdasarkan catatan kepolisian, dia telah melakukan kejahatan pencurian sebanyak sembilan kali di tiga daerah meliputi Wonosobo, Kebumen, dan Purworejo.

Ahmad Ridho juga sudah bolak-balik di penjara sejak 2020 atau saat usianya masih 18 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved