Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Zainudin Diusir Dari Ruang Sidang PN Semarang Karena Bikin Takut Saksi Anak

Aipda Robig Zainudin terdakwa penembak siswa SMK dikeluarkan dari ruang sidang saat pemeriksaan saksi anak.

TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DIKELUARKAN - Penasihat hukum korban, Zainal Petir terangkan Aipda Robig dikeluarkan dari ruang sidang saat memeriksa saksi anak di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aipda Robig Zainudin terdakwa penembak siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy dikeluarkan dari sidang pemeriksaan saksi anak yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

Ada dua saksi anak yang diperiksa pada perkara tersebut. 

Penasihat hukum korban, Zainal Petir mengatakan satu diantara saksi anak tidak bisa menjawab pertanyaan karena dilirik dan dipelototin oleh terdakwa.

Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum Robig Zaenudin Usai Eksepsinya Ditolak Oleh Hakim PN Semarang

Hakim memerintahkan terdakwa keluar dari ruang sidang.

"Setelah dikeluarkan saksi baru bercerita dengan jelas. Dia saat itu menceritakan ditembak tetapi tidak kena. Nah saat mau menjawab itu ketakutan," ujarnya.

Menurutnya, saksi anak kedua menceritakan bahwa mengetahui terjadi penembakan sebanyak tiga kali. Penembakan diarahkan ke saksi.

"Saksi tadi membantah senjata diayunkan. Pengacara maupun terdakwa berusaha menarasikan anak ini (saksi) mau menyerang polisi. Tetapi terbantahkan," tuturnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Bayu Arief Anas Ghufron membenarkan kliennya dikeluarkan karena saksi anak berinisial AN takut menjawab dihadapan terdakwa.

Oleh sebab itu majelis meminta terdakwa keluar dari ruang sidang.

"Saksi berinisial AN saat menjawab pertanyaan majelis hakim menyatakan tidak tahu. Saat ditanya ternyata takut dengan terdakwa," jelasnya.

Dikatakannya keterangan saksi AN tidak berubah meskipun terdakwa sudah dikeluarkan dari ruang sidang. 

Terdakwa selalu menyatakan tidak tahu saat ditanya majelis hakim.

"Saat tadi ditanya yang membawa senjata tajam (sajam) cocor bebek semula dijawab tidak tahu. Setelah ditunjukkan BAP baru saksi menjawab sajam itu milik Gama," tuturnya.

Bayu menerangkan bahwa keterangan yang diberikan berbeda dari rekonstruksi. 

Senjata tajam itu dalam rekonstruksi dibawa pembonceng paling belakang vario warna merah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved