Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Ini yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum Robig Zaenudin Usai Eksepsinya Ditolak Oleh Hakim PN Semarang

Nota keberatan atas dakwaan  atau eksepsi dari polisi penembak siswa SMK 4 Aipda Robig Zaenudin ditolak majelis hakim

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
DITOLAK - Majelis hakim tolak eksepsi yang dilayangkan Robig Zaenudin pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang,Selasa (29/4/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nota keberatan atas dakwaan  atau eksepsi dari polisi penembak siswa SMK 4 Aipda Robig Zaenudin ditolak majelis hakim pada putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025).

Amar putusan sela dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Robig melalui penasihat hukumnya tidak diterima. 


"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor :106/Pid.Sus/2025/PN Semarang," tuturnya.


Menanggapi putusan Sela itu, penasihat hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron menuturkan bahwa majelis hakim saat membacakan poin-poin dakwaan  nomor 7 sampai 11. Pihaknya menyatakan dalam dakwaan tidak ada nomor 7 sampai 11.


"Kami tetap menghormati proses hukum. Ini merupakan hal yang wajar eksepsi diterima atau tidak diterima," tuturnya.


Meski eksepsi ditolak majelis hakim, pihaknya akan langkah pembelaan untuk meringankan kliennya. Penasihat hukum Robig akan menghadirkan saksi yang meringankan.


"Terdekat adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya ada lima orang saksi yang akan dihadirkan," ujarnya.


Penasihat hukum korban, Zainal Petir menyatakan hakim telah tepat menolak eksepsi terdakwa.  Dakwaan jaksa dinilainya telah jelas dan cermat.


"Hakim sudah tepat menolak eksepsi atas dakwaan. Saya menduga eksepsi itu akan ditolak. Kalau hakim sampai menerima eksepsi itu habis karirnya," kata dia.


Zainal meminta sidang tetap terbuka untuk umum. Dirinya tak ingin ada hal-hal yang luput dari pantauan publik.


"Jangan sampai sidangnya tertutup walaupun saksinya anak-anak. Ini lawannya institusi polri," tuturya.


Ia prihatin lambatnya pemecatan Robig. Hingga saat ini Robig belum juga dipecat. Institusi Polri belum juga menyidangkan banding yang dilayangkan oleh Robig,


"Saya sudah menghubungi Kapolda katanya mau koordinasi dengan Bid propam. Saya tanya Bid Humas katanya masih proses administrasi," tandasnya (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved