Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Hal yang Dituntut Lisa Mariana ke Ridwan Kamil di Pengadilan

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010."Yang dituntut adalah hak id

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
RIDWAN KAMIL DAN LISA MARIANA - Ini Hal yang Dituntut Lisa Mariana ke Ridwan Kamil di Pengadilan 

Ini Hal yang Dituntut Lisa Mariana ke Ridwan Kamil di Pengadilan

TRIBUNJATENG.COM- Lisa Mariana menghadiri langsung sidang perdana gugatan perdatanya terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).

Namun sidang tersebut ditunda pekan depan karena pihak Ridwan Kamil tak hadir.

Pengacara Lisa, Markus Nababan, membeberkan alasan gugatan itu dilayangkan. Ia menyatakan Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," katanya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Sebagai indormasi, Implikasi terhadap hak identitas anak adalah Anak luar kawin memiliki hak hukum atas identitas biologisnya, termasuk hubungan perdata (misalnya waris, nafkah, dan perlindungan hukum) dengan ayah biologisnya.

Negara wajib melindungi hak anak atas identitas, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak (CRC), yang telah diratifikasi Indonesia.


Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnnya mengaku siap melakukan tes DNA.

"Kami sudah mengirimkan surat langsung ke Bareskrim langsung kepada bapak Kapolri untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap tes DNA atas bayi Lisa Mariana dan juga kepada terlapor dan juga kepala pelapor," kata Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, dilansir Youtube Intens Investigasi.

Bertua Diana mengatakan cara memulihkan nama baik Ridwan Kamil, harus bersedia untuk melakukan tes DNA.

"Kami percaya apabila perkara di Mabes berjalan maka untuk memberikan nama baik dari pada pak RK sendiri tentu harus siap tes DNA," uajrnya.

"pa pun segala macam di media sosial yang menyatakan bahwa laporan bapak RK terhadap Lisa Mariana di Mabes pencemaran nama baik, itu tidak berdiri sendiri itu terkait dengan cerita Lisa Mariana," imbuhnya.

"Untuk memulihkan nama baik pak RK harusnya sudilah untuk segera melakukan tes DNA dan Lisa juga siap melakukan tes DNA beserta bayinya," tambahnya.

(}

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved