Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polisi Bongkar 3 Kasus Narkotika di Cilacap Hanya Dalam 1 Pekan, 5 Tersangka Ditangkap

Dalam kurun waktu sepekan ini, jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

Ist. Humas Polresta Cilacap
BARANG BUKTI - Barang bukti berupa tembakau sintetis, uang, dan lainnya yang berhasil diamankan polisi dari tangkan kelima tersangka dalam ungkap kasus narkotika di Cilacap dalam sepekan ini, Minggu (18/5/2025). Barang bukti dan kelima tersangka kini telah diamankan polisi di Mapolresta Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dalam kurun waktu sepekan ini, jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari ungkap kasus itu, lima tersangka dari sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap polisi.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, keberhasil ungkap kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas narkotika di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Wali Kota Tegal Terima Kunjungan Kepala BNNP Jateng, Komitmen Perangi Ancaman Narkotika 

Selain mengamankan para pelaku, barang bukti pun telah diamankan polisi.

"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas narkotika di Kabupaten Cilacap. Dalam ungkap kasus, lima orang tersangka juga berhasil kami amankan," katanya kepada Tribunjateng.com

Ipda Galih menyebut, kasus pertama yang berhasil diungkap polisi yakni kasus penyalahgunaan tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja pada Rabu (14/5/2025) sore.

Saat itu sekira pukul 17.00 WIB, jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap menangkap  KNA (22) seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja.

"KNA kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 1,49 gram, satu timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi," ungkap Ipda Galih.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa KNA telah melakukan pembelian tembakau sintetis sebanyak delapan kali.

Tembakau sintetis itu dia dapatkan dari transaksi di sosial media yakni menggunakan akun Instagram.

Kemudian tembakau sintetis itu untuk dirinya sendiri dan sisanya dia jual.

"Dirinya mengaku menggunakan sebagian barang tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali," lanjutnya.

Kemudian dihari yang sama, Rabu (14/5/2025) pada malam hari sekira pukup 21.00 WIB polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan.

Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga pria pengguna sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan.

Kedua tersangka yakni AS (27) dan AK (31) ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved