Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemilik Indekos 1 Pintu di Kendal Bakal Ditarik Pajak 10 Persen, Besaran Sama dengan Hotel

Pemberlakuan tarif pajak 10 persen dari indekos di Kabupaten Kendal ini dikategorikan juga sebagai pajak hotel, sesuai aturan yang berlaku.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PAJAK INDEKOS - Ilustrasi indekos satu pintu di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pemkab Kendal akan menerapkan tarif pajak 10 persen kepada pemilik indekos meskipun hanya memiliki satu pintu. 

Marzuki justru menganggap pemberlakuan aturan ini akan membuat para pengusaha indekos mengalami penurunan penghasilan. 

Apalagi saat ini tarif sewa bulanan indekos di Kaliwungu bisa mencapai Rp600 ribu.

"Kalau di Kaliwungu dekat kawasan industri, paling murah segitu."

"Kalau aturan itu diterapkan, mereka tentu akan cari kontrakan yang lebih murah dan lebih luas," sambungnya.

Marzuki berharap agar Pemkab Kendal benar-benar mempertimbangkan masukan para pemilik usaha indekos.

"Kita juga sama cari usaha, cari uang buat makan."

"Jadi mohon nanti dipertimbangkan kembali sebelum aturan itu diterapkan," tandasnya. (*)

Baca juga: Jawaban Lirih Nani Driver Ojol Salatiga saat Ditanya Penghasilan, Spanduk Tuntutan Dibentangkan

Baca juga: Wakil Bupati Pekalongan Sukirman: Pandangan Fraksi Jadi Fondasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Baca juga: Sosok yang Lakukan Perusakan Makam di Jogja Terungkap, Masih 16 Tahun, Ini Pengakuannya

Baca juga: Tidur Sering Nyemplung Air Padahal Lagi Sakit, Kisah Ana Rawat Anak-anaknya di Tengah Banjir Demak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved