Syarat Ahli Waris Agenbrilink Dapat Santunan Kematian, Total Bisa Rp 42 Juta
Berikut adalah syarat untuk mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta...AgenBriLink
Penulis: Puspita Dewi | Editor: Puspita Dewi
Syarat Ahli Waris Agenbrilink Dapat Santunan Kematian, Total Bisa Rp 42 Juta
TRIBUNJATENG.COM- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY baru saja menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum M Ma’ruf, AgenBRILink asal Demak yang meninggal dunia.
Sebagai informasi, Jaminan Kematian (JKM) adalah satu dari program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masing-masing dari peserta ini berhak menerima manfaat apabila telah terdapat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat JKM
Berikut adalah syarat untuk mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kepesertaan Aktif
Peserta harus terdaftar dan aktif membayar iuran program JKM saat meninggal dunia.
Berlaku untuk semua jenis pekerja: formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah).
2. Bukan karena Kecelakaan Kerja
JKM diberikan jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jika meninggal karena kecelakaan kerja, maka manfaatnya akan diberikan melalui program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
3. Dokumen yang Diperlukan
Ahli waris harus melengkapi dokumen berikut:
- KTP peserta dan ahli waris
- Kartu Keluarga
- Surat kematian dari instansi berwenang
- Buku tabungan ahli waris
- Formulir klaim JKM (disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan)
- Surat keterangan ahli waris (bila diperlukan)
4. Ahli Waris Sah
Santunan hanya diberikan kepada ahli waris sah menurut hukum, seperti: pasangan (suami/istri), anak, atau orang tua kandung.
Jika butuh formulir atau panduan pengisian dokumen, saya bisa bantu juga.
Besaran JKM
Besaran Manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (2025)
Total Santunan: Rp42.000.000
Santunan Kematian: Rp20.000.000
Santunan Berkala: Rp12.000.000 (dibayarkan sekaligus)
Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
Beasiswa Pendidikan (Maksimal Rp174.000.000)
Diberikan kepada maksimal 2 anak peserta yang telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Rinciannya:
TK: Rp1.500.000/tahun (maksimal 2 tahun)
SD/sederajat: Rp1.500.000/tahun (maksimal 6 tahun)
SMP/sederajat: Rp2.000.000/tahun (maksimal 3 tahun)
SMA/sederajat: Rp3.000.000/tahun (maksimal 3 tahun)
Perguruan Tinggi (S1) atau pelatihan: Rp12.000.000/tahun (maksimal 5 tahun)
Beasiswa diberikan hingga anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Besaran Iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan (2025)
Pekerja Formal (Penerima Upah):
Iuran sebesar 0,3 persen dari upah bulanan
Seluruh iuran ditanggung oleh pemberi kerja
Contoh: Jika gaji Rp6.000.000, maka iuran JKM = 0,3 persen × Rp6.000.000 = Rp18.000 per bulan
Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah):
Iuran tetap sebesar Rp6.000 per tahun atau sekitar Rp500 per bulan
Skema ini ditujukan untuk pekerja mikro dan sektor tertentu dengan penghasilan rendah
(*)
AgenBRILink
syarat daftar agenbrilink 2025
syarat ahli waris AgenBriLink
Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan
iuran JKM
Pemkab Blora Gelar Sosialisasi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Bupati Kudus Pastikan Penerima BPJS Ketenagakerjaan Gratis adalah Pekerja Informal |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Tanggung Penuh Premi BPJS Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional: BPJS Ketenagakerjaan Turun Langsung, Kunjungi Peserta Hingga Keluarga |
![]() |
---|
Masih Ada 30 Persen Peserta Belum Manfaatkan JMO, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Digitalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.