Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

6 Orang di Balik Grup FB Fantasi Sedarah Ditangkap, Salah Satu Tersangka DPO Kasus Asusila Anak

Polisi telah mengamankan 6 orang pelaku di balik konten mesum grup Facebook Fantasi Sedarah yang sempat membuat heboh.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
GRUP FACEBOOK - Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Ditresiber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku akun Facebook pornografi inses bernama 'Fantasi Berdarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Adapun peran enam orang tersangka yang ditangkap mulai dari pembuat grup hingga member aktif. 

DK diamankan penyidik pada Sabtu 17 Mei 2025 di Jawa Barat.

Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif. 

Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk konten 40 video atu foto.

2.  MR 
Selanjutnya ada pelaku berinisial MR yang diamankan oleh penyidik pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat.

MR merupakan admin atau kreator grup. 

Tersangka MR membuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota.

3. MS, 
Selanjutnya ada MS yang memiliki akun FB Masbro.

Dia diamankan penyidik pada Senin (19/5/2025) di Jawa Tengah.

 MS merupakan member ataupun kontributor aktif, tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak, menggunakan handphone tersangka. 

4. MJ
Lalu ada tersangka MJ dengan akun Facebook Lucas dan diamankan penyidik pada Senin (19/5/2025) di Bengkulu.

MJ juga merupakan member aktif dalam grup Fantasi Sedarah.

MJ merupakan buronan kasus asusila.

5. MA.
MA adalah pemilik akun Facebook Rajawali, dirinya diamankan di Lampung. 

MA merupakan member atau kontributor aktif.

MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang di grup Facebook Fantasi Sedarah.

6. KA
Terakhir adalah KA, pemilik akun Temon Temon.

KA diamankan di Jawa Barat.

KA merupakan member dan kontributor aktif di grup SUKA DUKA (grup kedua Fantasi Sedarah), KA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang di facebook Suka Duka

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved