Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

BREAKING NEWS: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo Semalam

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (kejagung). Iwan ditangkap saat berada di Solo.

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM -- Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan ditangkap Kejaksaan Agung (kejagung).

Iwan ditangkap saat berada di Solo.

Kejagung melakukan penangkapan atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Kepastian penangkapan Iwan diungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Rabu (21/5).

Penangkapan dilakukan malam hari.

Baca juga: Sritex Perusahaan Garmen Terbesar di Asia Tenggara Tetap Pailit, Bagaimana Nasib 50 Ribu Karyawan?

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan.

Dikutip TribunSolo.com mendapatkan informasi bila yang ditangkap sebenarnya adalah Iwan Setiawan Lukminto bukan Iwan Kurniawan Lukminto.

Informasi itu disampaikan mantan tim komunikasi Sritex yang tak mau disebutkan namanya.

"Yang ditangkap tadi malam Pak Iwan Setiawan. Banyak yang salah pakai foto Pak Wawan (Iwan Kurniawan). Mungkin orang-orang di Jakarta kan tidak tahu bedanya ya," katanya. 

Ratusan Pekerja Geruduk Rumah Pemilik PT Sritex Iwan Lukminto, Tuntut THR dan Pesangon

GELAR AKSI - Sejumlah buruh menggelar aksi di depan kediaman pribadi pemilik PT Sritex, Iwan Lukminto, di Jalan Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025). Aksi tersebut untuk menyerukan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan ribuan buruh PT Sritex.
GELAR AKSI - Sejumlah buruh menggelar aksi di depan kediaman pribadi pemilik PT Sritex, Iwan Lukminto, di Jalan Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025). Aksi tersebut untuk menyerukan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan ribuan buruh PT Sritex. (DOK KSPI)

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, serta para pekerja PT Sritex turun ke jalan pada Jumat (21/3/2025) dan menggelar unjuk rasa di depan kediaman pribadi pemilik PT Sritex, Iwan Lukminto, di Jalan Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Aksi ini menjadi simbol perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan ribuan buruh akibat tidak dibayarkannya hak-hak mereka.

Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan dua tuntutan utama: pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran, serta pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak 15 persen, uang cuti yang belum dibayar, dan hak-hak lainnya seperti uang koperasi.

Ketua Exco Partai Buruh sekaligus pengurus KSPI Jateng, Aulia Hakim, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus tuntutan nyata atas hak yang semestinya menjadi milik buruh. 

“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya menuntut hak yang memang sudah seharusnya diberikan oleh perusahaan,” jelas Aulia kepada Tribunjateng.com melalui sambungan telepon.

Senada dengan itu, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi hari ini bukanlah akhir, melainkan awal dari rangkaian perlawanan yang akan terus berlanjut jika pihak PT Sritex masih abai terhadap tuntutan buruh.

“Aksi ini akan terus dilakukan hingga THR dan pesangon buruh benar-benar dibayarkan. Ini bukan sekadar janji kosong, ini soal hak hidup puluhan ribu buruh dan keluarganya. Kami menuntut Menaker untuk berhenti beretorika dan segera mengeluarkan anjuran tertulis soal besaran pesangon, kapan harus dibayar, dan bentuk kejelasan hukum lainnya,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, jika tidak ada anjuran tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sritex, maka KSPI dan Partai Buruh menyatakan bahwa PHK tersebut bersifat sepihak dan ilegal.

Makbullah Fauzi, koordinator aksi KSPI Jateng, menambahkan bahwa massa berkumpul di Stadion Sriwedari sebelum melakukan longmarch ke rumah Iwan Lukminto. “Kami kawal aksi ini dengan tertib, damai, namun penuh semangat. Karena ini soal martabat buruh,” ujarnya.

Di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, massa buruh membentangkan spanduk dan menyuarakan orasi secara bergantian dari atas mobil komando. 

Suara mereka menggema: menuntut keadilan, menolak pembiaran, dan menegaskan bahwa mereka tidak akan diam diperlakukan semena-mena.

Aksi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa buruh tak lagi mau menjadi korban ketidakjelasan hukum dan ketidakpedulian perusahaan. 

PT Sritex harus bertanggung jawab, dan negara harus hadir! KSPI dan Partai Buruh pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan ikut mengawal perjuangan ini.

“Perjuangan belum selesai. Kami akan terus suarakan sampai hak buruh benar-benar dipenuhi,” tutup Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya. 

Kasus PHK Jateng Tertinggi di Awal 2025,  83 Persen Disumbang Sritex

AKSI SOLIDARITAS. Serikat Pekerja KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi solidaritas bagi eks karyawan Sritex di depan kediaman Dirut Eks Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto wilayah Laweyan Kota Solo, Jumat (21/3/2025).
AKSI SOLIDARITAS. Serikat Pekerja KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi solidaritas bagi eks karyawan Sritex di depan kediaman Dirut Eks Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto wilayah Laweyan Kota Solo, Jumat (21/3/2025). (agus iswadi)

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan tahun 2025 ini. 

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, total kasus PHK di Jateng mencapai sebanyak 12.000 kasus, di mana 10.000 dari total tersebut disumbang dari PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Total 12 ribu itu, PT Sritex sendiri (menyumbang) 10 ribuan."

"Memang PHK terbanyak di Jateng itu karena PT Sritex, kalau tidak ada (PHK dari) PT Sritex, hanya 2 ribu (kasus PHK)," terangnya.

Adapun dia melanjutkan, ketika raksasa tekstil tersebut pailit di 2024, masih ada hubungan kerja.

"Kurator sudah memberikan hak-hak pekerja semua sampai Februari," jelasnya.

Menurutnya, PHK resmi dilakukan pada Februari lalu, di mana setelah PHK, para pekerja mendapatkan hak dari program BPJS Ketanagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dia menyebutkan, JHT dicairkan sejak pertengahan Maret.

"Karena jumlahnya banyak, dibentuk Satgas yang terdiri dari manajemen Sritex yang lama di bawah kurator dan perwakilan serikat pekerja," terangnya.

Ia memaparkan, JKP diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan.

Selain itu, para terdampak PHK tersebut juga diberi pelatihan kerja baik reskilling maupun upskilling, serta akses informasi lowongan kerja. 

Menurutnya, kurator juga berkomitmen tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi pekerja. Namun, pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset-aset PT Sritex sudah terjual.

Adapun saat ini, lanjutnya, ada sebagian pekerja yang sudah tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru.

"Ada juga yang mau istirahat, ada yang pindah ke pekerjaan lain," ungkapnya.

Sementara itu, meski sebagian pekerja telah melakukan tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru, ia belum bisa memastikan perusahaan apa yang akan menyewa aset PT Sritex untuk kembali beroperasi di bidang tekstil. 

Ia berharap Bulan Mei ini ada kepastian.

"Harapan kami, nanti Sritex ketika dilelang, siapapun pemenangnya bisa merekrut tenaga kerja yang kemarin.

Karena kalau kita bicara masalah lowongan, kalau tidak bekerja di situ, berdampak di lingkungannya. Mulai dari warung, kos-kosan, parkir," lanjutnya. 

Dia menambahkan, Disnakertran Jateng telah menyiapkan 22 ribu lowongan kerja dari 44 perusahaan.

Menurutnya, batas usia untuk menerima pekerja baru telah disesuaikan agar para pekerja PT Sritex yang terkena PHK bisa tetap diterima.

"Kami minta melonggarkan batas usia. Ada perusahaan yang batas usianya sampai 50 tahun. Mungkin karena sudah ada pengalaman," imbuhnya.

Sritex Dinyatakan Pailit

PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut. 

PT Sritex sempat mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024 dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses melalui Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.

Adapun manajemen PT Sritex sebelumnya mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 atau tak lama setelah dinyatakan pailit.

Kemudian perkara itu diajukan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 15 November 2024. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved