Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih

Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan perwira Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, terus bergulir.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
PENYERAHAN TERSANGKA - Tersangka kasus penganiayaan, Hariyadi diserahkan ke Kejari selepas bukti dan pemberkasan kasus ini dinyatakan lengkap, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).  

Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto menyebut, kliennya sudah siap dalam menghadapi persidangan kasus tersebut.

"kami meyakini bahwa klien kami akan mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada Tribun.

Pihaknya juga mengklaim, bakal membuka fakta-fakta baru dalam persidangan.

"Membuka fakta baru itu pasti tapi nanti ya di persidangan. Ini biar berjalan dulu," bebernya.

Sementara pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan,  bakal mengawal  proses persidangan agar sesuai dakwaan sebagaimana yang diinginkan.

"Kami akan kawal terus," jelasnya.

Meskipun menilai kasus ini masih seusia dengan jalur hukum, Antoni menyayangkan polisi belum membuka hasil ekshumasi (hasil autopsi bongkar makam) kepada masyarakat.

Pihak keluarga hanya mendapatkan keterangan secara lisan dari kepolisian.

"Informasinya ada kekerasan akibat benda tumpul.Di kening, dada dan  perut," tuturnya.

Masih Berstatus Polisi Aktif

Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang, Hariyadi masih berstatus sebagai anggota Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sunarto.


"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.

Menurutnya, keputusan itu sudah benar agar kasus hukumnya tidak bias.

"Jadi jangan sampai  putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.


Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved