Berita Kota Pekalongan
Dukung UMKM dan Tata Kelola Aset, Tiga Raperda Pekalongan Didorong Tahun 2025
Pemerintah Kota Pekalongan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada masa sidang tahun 2025
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada masa sidang tahun 2025 yang mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketiga raperda ini dinilai penting, untuk mendukung peningkatan daya saing UMKM, penguatan ekonomi lokal, serta penataan aset daerah secara efisien dan akuntabel.
Pengajuan tiga raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang berlangsung, di ruang sidang Paripurna DPRD.
Raperda pertama yang diajukan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang menjadi pedoman pembangunan Kota Pekalongan selama lima tahun ke depan.
"RPJMD ini akan menjadi arah pembangunan berdasarkan visi 'Mewujudkan Kota Pekalongan Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah'. Terdapat sembilan misi utama yang menjadi landasan kebijakan daerah lima tahun mendatang," ujar Wawalkot Balgis, Rabu (21/5/2025).
Raperda kedua yang diajukan adalah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pemerintah Kota menilai sektor ini memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui raperda ini, pemerintah berkomitmen mendukung UMKM lokal untuk naik kelas dengan cara menyediakan regulasi, fasilitasi pemasaran, pembinaan, hingga penghargaan bagi pelaku Ekraf.
"Kami berharap, raperda ini mampu mempercepat pertumbuhan UMKM di Kota Pekalongan serta memaksimalkan potensi daerah sebagai Kota Kreatif Dunia versi UNESCO," tambahnya.
Sementara itu, Raperda ketiga mengenai Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 28 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 tahun 2024. Perubahan ini mencakup aspek perencanaan, perolehan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan aset daerah.
"Dengan adanya penyesuaian ini, kami ingin pengelolaan aset daerah lebih tertib dan akuntabel, serta dapat menarik minat investor," jelas Balgis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, menyambut baik pengajuan ketiga raperda tersebut. Menurutnya, RPJMD akan menjadi rujukan utama pembangunan lima tahun ke depan, sementara Raperda Ekraf dan Aset Daerah merupakan instrumen penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan reformasi tata kelola aset pemerintah.
"Kami berharap, pembahasan bersama DPRD berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Azmi. (*)
98 Persen Penduduk Kota Pekalongan Masuk Data Tunggal Nasional |
![]() |
---|
Baru 200 Barang yang Dijarah Dikembalikan, Wali Kota Pekalongan Aaf Minta Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan Aaf Imbau Pedagang Segera Tempati Pasar Banjarsari, Tak Ada Lagi Pasar Darurat |
![]() |
---|
Skrining Kusta Serentak, Dinkes Kota Pekalongan Temukan 35 Kasus Baru |
![]() |
---|
PKK dan Tenaga Kesehatan Kota Pekalongan Kawal Program Edukasi Gizi 10.000 Ibu dari Alfamart dan SGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.