Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Penangkapan Saja Tak Cukup, Akar Masalah Premanisme di Jateng Tidak Ada Lapangan Kerja?

Penangkapan preman dalam Operasi Premanisme 2025 dinilai tak cukup karena masalah utama adalah lapangan pekerjaan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS - Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan keterangan pers ungkap 6 kasus tindak pidana selama 10 hari pelaksanaan operasi premanisme, Rabu (21/5/2025) di Mapolres Kudus. Terdiri dari 3 kasus aksi premanisme, dan tiga kasus lain berupa pencurian sepeda motor, pencurian handphone dan aksi pencabulan.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ratusan preman ditangkap dalam 10 hari Operasi Premanisme 2025.

Operasi itu membuat banyak preman di Jawa Tengah ketar-ketir.

Namun sebenarnya penangkapan saja tidak cukup, karena premanisme dinilai berasal dari masalah ekonomi.

Baca juga: Aksi Preman Resahkan Pengusaha di Pati: Ancam Bakar Truk, Ujung-ujungnya Minta Jatah Uang

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penangkapan preman yang melakukan kejahatan jalanan merupakan penindakan hukum dari sisi hilir.

Langkah ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah.

Dia menyebut, jumlah preman di Indonesia sangat banyak bahkan ada satu organisasi masyarakat (ormas) mengklaim memiliki anggota 2 juta orang.

Ketika mereka semua ditangkap, Sugeng menyakini aksi premanisme masih tetap akan tumbuh subur selama persoalan ekonomi tidak diselesaikan.

"Jadi kuncinya ada pada sisi hulu yakni perlunya penyediaan lapangan kerja. Dari sisi ini yang masih menjadi masalah," bebernya kepada Tribun.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, kerja-kerja polisi dalam memberantas praktik premanisme seharusnya hanya sebagai sistem pendukung.

Dia menilai, premanisme muncul sebagai masalah sosial sehingga persoalan ini masuk ke ranah tanggung jawab pemerintah baik  pusat maupun daerah mulai dari Provinsi hingga kabupaten dan kota.

Polisi bisa bertindak lebih jauh ketika aksi premanisme sudah masuk kategori pidana seperti kekerasan fisik, pembegalan dan lainnya.

"Problem sosial seperti ini tugas pokoknya bukan polisi melainkan pemerintah. Oleh karena itu,  aksi pemberantasan premanisme harus menjadi momentum bersama untuk kolaborasi bersama semua pihak," katanya kepada Tribun.

Preman Diberantas di Daerah

Satu di antaranya pemberantasan premanisme juga terjadi di Kudus.

Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana dalam 10 hari Operasi Premanisme 2025 dijalankan.

Terdiri dari tiga kasus aksi premanisme dengan menggunakan senjata tajam, dan tiga kasus lain berupa pencurian handphone, pencurian sepeda motor, dan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, operasi premanisme 2025 berlangsung 20 hari sejak 12 Mei hingga 31 Mei.

Dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi premanisme, terungkap enam kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus.

Kata dia, dalam operasi premanisme ada tiga strategi yang dijalankan. Tindakan preemtif dilakukan oleh fungsi intelijen sebanyak 66 kegiatan, tindakan preventif dijalankan fungsi Samapta berupa patroli ke tempat-tempat yang rawan terjadi tindak premanisme.

Serta tindakan penegakan hukum dengan mengungkap beberapa kasus kejahatan di lingkungan masyarakat.

"Hasil penindakan enam kasus tindak pidana, 3 kasus di antaranya sesuai target operasi, 3 kasus tidak masuk dalam target operasi," terangnya dalam keterangan konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Lebih lanjut, AKBP Heru menjelaskan, 3 kasus tindak premanisme dilakukan rersangka dengan melakukan penganiayaan. Semuanya berkaitan dengan tersangka berbeda, tempat kejadian berbeda, dan waktu berbeda.

Sementara tiga kasus lainnya berupa pencurian 30 unit handphone di sebuah toko, pencurian kendaraan bermotor dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Undaan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kudus apabila mengalami tindakan premanisme segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Kami akan tindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, tiga tindakan premanisme dengan senjata tajam dilakukan di halaman parkir treend steak Purwosari Kota Kudus, depan gerbang Perum Muria Indah Gondangmanis, dan sebuah kafe di Dukuh Singopadon, Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus.

Danail mengungkapkan, aksi premanisme di depan Gerbang Perum Muria Indah terjadi pada 9 Mei 2025 sekiranya pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial AS (29) warga Desa Bacin Kudus, sedangkan korban EWP (38) warga Payaman, Mejobo.

Saat itu, korban bersama 4 temannya mengendarai motor melintas di depan gerbang Perum Muria Indah. Dikejar kelompok tersangka yang diketahui sebagai kelompok geng Bacin.

Tersangka diketahui merupakan residivis tindak pidana kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

"Korban mengalami luka jahitan di kepala dan tangan," tuturnya.

TANGKAP PREMAN - Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati menangkap preman terduga pelaku pemerasan terhadap pengusaha, Senin (19/5/2025). Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati. Dok Polres Pati
TANGKAP PREMAN - Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati menangkap preman terduga pelaku pemerasan terhadap pengusaha, Senin (19/5/2025). Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati. Dok Polres Pati (IST)

Preman Palak Pengusaha

Polisi kembali menangkap seorang preman yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Pati.

Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil membongkar praktik dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan industri, tepatnya di Pabrik PT HWI Pati. 

Operasi pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima beberapa hari sebelumnya.

Insiden pemerasan terjadi pada Kamis (15/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 di area Pabrik HWI Pati. 

Adapun yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara, pemilik vendor pengolahan limbah yang bekerjasama dengan PT HWI.

Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52).

Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati.

Sebelumnya, polisi juga telah meringkus pria bernama AZ alias Roni (43) di sebuah rumah makan di Juwana, Kamis (15/5/2025) malam, yang juga melakukan pemerasan terhadap Ahsanudin.

Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menerangkan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI.

Truk milik korban yang membawa muatan limbah dari Pabrik HWI berupaya keluar dari kompleks pabrik. 

Namun, setibanya di pintu keluar, truk tersebut diadang delapan orang. 

Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraan. 

Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar.

"Dalam proses pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan," jelas AKP Dwi Heri Utomo, Selasa (20/5/2025).

Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110 apabila mendapati kasus premanisme serupa.

Ratusan Preman Diciduk

Polda Jawa Tengah menangkap sejumlah pentolan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Semarang. 

Namun, polisi belum membeberkan detail kasus yang melibatkan dua ormas tersebut.

"Betul, kami lakukan penangkapan terhadap ketua PP (Pemuda Pancasila) Blora dan beberapa orang GRIB Ketua DPC Semarang," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio kepada Tribun, Minggu (18/5/2025).

Menurut Dwi, para pentolan ormas tersebut sudah ditahan. "Ya kita lakukan penahanan," ungkapnya.

Kendati telah melakukan penahanan, Dwi masih enggan membeberkan siapa identitas pihak yang ditangkap dan kasus yang menyangkut ormas tersebut. 

"Mereka (dua ormas yang ditangkap) terlibat dua kasus yang berbeda. Detail kasus  bisa konfirmasi ke Kabid Humas," katanya.

Terpisah, Tribun telah mengkonfirmasi ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Artanto. Namun, dia enggan membeberkan detail penangkapan ormas tersebut. "Saya cek dulu," katanya saat dikonfirmasi Tribun.

PATROLI - Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara melaksanakan apel sebelum patroli di titik-titik yang dianggap rawan aksi premanisme, Sabtu (17/5/2025) malam. Ini merupakan bagian komitmen Polres Jepara dalam memberantas aksi premanisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
PATROLI - Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara melaksanakan apel sebelum patroli di titik-titik yang dianggap rawan aksi premanisme, Sabtu (17/5/2025) malam. Ini merupakan bagian komitmen Polres Jepara dalam memberantas aksi premanisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (POLRES JEPARA)

Ada 174 Preman Ditangkap

Polda Jawa Tengah telah menangkap ratusan preman dalam Operasi Aman Candi 2025 yang dimulai sejak 12 Mei 2025 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menyebut, preman yang telah ditangkap sebanyak 174 orang selama lima hari operasi.

"Iya sudah ada 174 preman ditangkap," katanya kepada Tribun, Sabtu (17/5/2025).

Tak menutup kemungkinan jumlah preman yang ditangkap bakal terus bertambah karena operasi bakal berakhir pada akhir Mei 2025.

Artanto mengungkapkan, operasi ini dilakukan sebagai upaya memberantas premanisme agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terkendali.

Selian itu, operasi preman juga bertujuan agar iklim investasi yang di Jawa Tengah kembali nyaman bagi pengusaha.

"Iya operasi ini agar menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi pengusaha di Jateng," jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, telah menindak sebanyak 26 kasus berkaitan dengan  premanisme.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Preman yang Palak Pengusaha di Pati, Modusnya Hadang Laju Truk

Puluhan kasus itu terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Mayoritas para pelaku melakukan tindakan kejahatan berupa memeras kontraktor hingga korban merugi jutaan rupiah. 

"Kami tangkap pula para pelaku pungutan liar yang memalak  pengguna jalan," katanya, Sabtu (17/5/2025). (Mzk/Sam/Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved