Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Aksi Preman Resahkan Pengusaha di Pati: Ancam Bakar Truk, Ujung-ujungnya Minta Jatah Uang

"Truk muatan limbah padat milik vendor dihadang sekelompok orang dan diancam dibakar jika sopir nekat keluar pabrik."

Tribun Jateng/Istimewa
TANGKAP PREMAN - Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati menangkap preman terduga pelaku pemerasan terhadap pengusaha, Senin (19/5/2025). Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52). Keduanya merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati. (DOK. POLRES PATI) 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aksi premanisme terjadi di lingkungan pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua preman.

Kedua pelaku, MN (60) dan SO (52), ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan pada Senin (19/5/2025) dini hari. 

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Preman yang Palak Pengusaha di Pati, Modusnya Hadang Laju Truk

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai tindakan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut limbah yang beroperasi di pabrik tersebut.

"Truk muatan limbah padat milik vendor dihadang sekelompok orang dan diancam dibakar jika sopir nekat keluar pabrik.

Akhirnya sopir pun tak berani keluar pabrik," kata Heri saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).

Heri menjelaskan bahwa aksi teror yang dilakukan kedua pelaku diduga bertujuan untuk menguasai atau mengambil alih pekerjaan vendor yang beroperasi di pabrik tersebut.

Salah satu korban dari tindakan pidana ini adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara yang memiliki usaha pengolahan limbah dan bekerja sama dengan PT HWI.

"Jika tidak diberi pekerjaan, ujung-ujungnya minta jatah uang.

Kedua pelaku ini pengangguran dan preman di kampungnya," ungkap Heri.

Saat ini, Satreskrim Polresta Pati masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Heri juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban premanisme untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

"Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan," tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), Satreskrim Polresta Pati juga menangkap AZ (43), seorang preman yang telah melakukan pemerasan terhadap vendor di lingkungan PT HWI selama 10 bulan.

AZ ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Juwana saat baru saja menerima uang hasil pemalakan sebesar Rp 2,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved