Berita Pati
Aksi Preman Resahkan Pengusaha di Pati: Ancam Bakar Truk, Ujung-ujungnya Minta Jatah Uang
"Truk muatan limbah padat milik vendor dihadang sekelompok orang dan diancam dibakar jika sopir nekat keluar pabrik."
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aksi premanisme terjadi di lingkungan pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua preman.
Kedua pelaku, MN (60) dan SO (52), ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan pada Senin (19/5/2025) dini hari.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Preman yang Palak Pengusaha di Pati, Modusnya Hadang Laju Truk
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai tindakan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut limbah yang beroperasi di pabrik tersebut.
"Truk muatan limbah padat milik vendor dihadang sekelompok orang dan diancam dibakar jika sopir nekat keluar pabrik.
Akhirnya sopir pun tak berani keluar pabrik," kata Heri saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).
Heri menjelaskan bahwa aksi teror yang dilakukan kedua pelaku diduga bertujuan untuk menguasai atau mengambil alih pekerjaan vendor yang beroperasi di pabrik tersebut.
Salah satu korban dari tindakan pidana ini adalah Ahsanudin (38), seorang pengusaha asal Jepara yang memiliki usaha pengolahan limbah dan bekerja sama dengan PT HWI.
"Jika tidak diberi pekerjaan, ujung-ujungnya minta jatah uang.
Kedua pelaku ini pengangguran dan preman di kampungnya," ungkap Heri.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pati masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Heri juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban premanisme untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110.
"Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), Satreskrim Polresta Pati juga menangkap AZ (43), seorang preman yang telah melakukan pemerasan terhadap vendor di lingkungan PT HWI selama 10 bulan.
AZ ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Juwana saat baru saja menerima uang hasil pemalakan sebesar Rp 2,5 juta.
Pemkab Pati Pasang Videotron Baru Senilai Rp 1,39 miliar di Kawasan Alun-Alun |
![]() |
---|
Produksi Ikan Nila Salin Capai 7.500 Ton Per Tahun, Pati Potensial Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Polemik Sengketa Lahan di Pundenrejo Pati Berlanjut, Negara Gagal Wujudkan Ide Dasar UU Agraria |
![]() |
---|
MUI Pati Beri Solusi Bijak Sound Horeg: Pentingnya Penghargaan Kreativitas Tapi Tetap Santun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terbakar Amarah, Warga Pati Tutup Akses Pabrik SJB! Kades Ikut Dukung Aksi Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.