Viral Grup Fantasi Sedarah
Peran MS Pria Jateng Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah, Rekam dan Upload Hubungan dengan Anak
Setelah viral grup Facebook Fantasi Sedarah, kini polisi telah menangkap enam tersangka kasus kasus pornografi dan eksploitasi seksual.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Setelah viral grup Facebook Fantasi Sedarah, kini polisi telah menangkap enam tersangka kasus kasus pornografi dan eksploitasi seksual lewat grup dengan konten inses.
Salah satu tersangka dang korban berasal dari Jawa Tengah.
Salah satu tersangka adalah berinisial MS yang ditangkap di Jawa Tengah, 19 Mei 2025 lalu.
Ia ditangkap karena memiliki peran membuat video asusila bersama anaknya sendiri.
Baca juga: 6 Orang di Balik Grup FB Fantasi Sedarah Ditangkap, Salah Satu Tersangka DPO Kasus Asusila Anak
Baca juga: 6 Fakta Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Dikecam Warganet, Anggota Grup Suka Inses?

MS juga termasuk anggota aktif grup "Fantasi Sedarah".
Lalu apa yang membuat MS tega melakukan hal keji itu terhadap anaknya sendiri dan mengunggahnya ke media sosial?
Hal itu kemudian diungkap Bareskrim Polri.
Menurut mereka ada dua motif yang melatarbelakangi tindakan enam tersangka dalam kasus pornografi dan eksploitasi seksual lewat grup dengan konten inses di Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, motif pertama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut adalah kepuasan pribadi.
"Yang pertama motif tersebut adalah kepuasan pribadi, karena meng-upload ya untuk disebarkan di group."
"Kemudian saling bertukar menukar foto (asusila pada anak) tersebut," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Motif kedua adalah motif ekonomi, di mana terdapat praktik produksi konten asusila terhadap anak yang memiliki hubungan sedarah atau inses yang diperjualbelikan.
"Tadi, ada yang memproduksi. Artinya bahwa dia (tersangka) artinya memang merekam. Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan diposting untuk tukar menukar," kata Himawan.
Himawan menjelaskan, video tersebut dijual dengan harga berbeda-beda.
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook fantasi sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Himawan.
Tingkatkan Mutu Akademik, Prodi PIAUD FTIK UIN Saizu Jalani Audit Mutu Internal 2025 |
![]() |
---|
UIN Saizu Jalin Kerjasama Strategis dengan Komnas HAM, Perkuat Kampus Humanis dan Inklusif |
![]() |
---|
Mahasiswa PAI UIN Saizu Terbitkan Buku “Perempuan dalam Sejarah Islam” |
![]() |
---|
Bukan Suami, 1.354 Istri di Purbalingga Pilih Bercerai Karena Pertengkaran Tak Selesai dan Ekonomi |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.