Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Grup Fantasi Sedarah

Peran MS Pria Jateng Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah, Rekam dan Upload Hubungan dengan Anak

Setelah viral grup Facebook Fantasi Sedarah, kini polisi telah menangkap enam tersangka kasus  kasus pornografi dan eksploitasi seksual.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(YouTube.com/Kompas TV)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kaus pornografi dan eksploitasi anak di gruo Facebook, Rabu (21/5/2025). 

MR mengunggah konten demi kepuasan pribadi dan interaksi dengan anggota grup lain.

Ada pula tersangka berinisial MS yang ditangkap di Jawa Tengah, 19 Mei 2025 lalu.

MS adalah anggota aktif grup "Fantasi Sedarah" yang membuat video asusila dirinya sendiri bersama anak menggunakan ponsel pribadi.

Selanjutnya, tersangka inisial MJ ditangkap di Bengkulu, 19 Mei 2025.

MJ juga anggota aktif grup Fantasi Sedarah. Ia memproduksi video asusila bersama korban.

MJ merupakan buron Polresta Bengkulu dalam kasus serupa dengan empat anak sebagai korban.

Tersangka MA ditangkap di Lampung, Selasa 20 Mei 2025.

MA diketahui mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak di grup “Fantasi Sedarah”.

Polisi menemukan 66 gambar dan 2 video bermuatan pornografi di perangkat MA.

Tersangka KA ditangkap di Jawa Barat, 19 Mei. KA adalah anggota grup Facebook “Suka Duka” yang juga menyebarkan dan menyimpan konten pornografi anak.

Hubungan dengan Mahram

Kasus ini bermula dari viralnya grup “Fantasi Sedarah” di media sosial sejak 14 Mei 2025 karena memuat konten eksplisit bernuansa incest, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Grup tersebut telah diblokir oleh pihak berwenang pada 15 Mei 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved