Viral Grup Fantasi Sedarah
Peran MS Pria Jateng Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah, Rekam dan Upload Hubungan dengan Anak
Setelah viral grup Facebook Fantasi Sedarah, kini polisi telah menangkap enam tersangka kasus kasus pornografi dan eksploitasi seksual.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni DK, MR, MJ, MS, MA dan KA yang ditangkap terpisah di sejumlah daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, ada tiga anak yang menjadi korban dalam kasus grup inses Facebook ini.
Ketiga korban anak itu berusia 7, 8 dan 12 tahun, sementara satu korban lain berusia 21 tahun.
"Tiga orang korban berjenis kelamin perempuan, yang terdiri dari satu orang dewasa 21 tahun, dan dua orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah, kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman," ungkap Nurul.
"Kemudian, hubungan antara tersangka dengan anak korban (berusia 7 tahun) adalah tetangga. Modus operasinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan mereka mengadegan tersebut dengan perangkat selulernya," kata dia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ancaman Hukuman

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan peran dari enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Tersangka berinisial DK merupakan anggota aktif grup "Fantasi Sedarah", ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei lalu.
DK berperan menjual konten pornografi anak dengan tarif Rp 50.000 untuk 20 video dan Rp 100.000 untuk 40 video atau foto.
Tersangka berinisial MR, merupakan pembuat sekaligus admin grup "Fantasi Sedarah" sejak Agustus 2024, ditangkap di Jawa Barat pada Senin 19 Mei 2025.
Dari ponsel milik MR, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
Tingkatkan Mutu Akademik, Prodi PIAUD FTIK UIN Saizu Jalani Audit Mutu Internal 2025 |
![]() |
---|
UIN Saizu Jalin Kerjasama Strategis dengan Komnas HAM, Perkuat Kampus Humanis dan Inklusif |
![]() |
---|
Mahasiswa PAI UIN Saizu Terbitkan Buku “Perempuan dalam Sejarah Islam” |
![]() |
---|
Bukan Suami, 1.354 Istri di Purbalingga Pilih Bercerai Karena Pertengkaran Tak Selesai dan Ekonomi |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.