Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UHC Kota Semarang Tahun Ini Tambah Rp15 Miliar, Abdul Hakam: Bisa Cover 10 Ribu Jiwa

Anggaran Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Semarang tambah Rp15 miliar atau total mencapai Rp91 miliar pada tahun ini.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
TINJAU FASKES - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti meninjau salah satu faskes di Kota Semarang, Rabu (21/5/2025). Anggaran Program Universal Health Coverage (UHC) tahun ini di Kota Semarang disebutkan bertambah Rp 15 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggaran Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Semarang akan ditambah Rp15 miliar.

Dalam APBD Perubahan 2025, DKK Semarang dipastikan mendapatkan tambahan anggaran tersebut, sehingga total anggaran program UHC tahun 2025 mencapai Rp91 miliar.

Kepala DKK Kota Semarang, M Abdul Hakam mengungkapkan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk menjangkau lebih banyak warga tidak mampu yang belum tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jelang Iduladha, Peternak Sapi di Semarang Kebanjiran Order Sapi Jumbo Seharga Rp100 Juta

Baca juga: Tak Jadi Dilarang, PKL Jalan Hasanuddin dan Madukoro Semarang Boleh Berjualan dengan Catatan Begini

"Alhamdulillah, dalam APBD Perubahan, kami mendapat tambahan Rp15 miliar," kata Abdul Hakam, Selasa (20/5/2025).

Dia menyebutkan, tambahan ini bisa mengcover sekira 10 ribu warga kurang mampu.

"Khususnya untuk periode Maret hingga akhir tahun ini,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan bahwa selama ini penambahan peserta UHC per bulan berkisar antara 3.000 sampai 4.000 orang.

Dengan dana tambahan, pihaknya mengklaim mampu memperluas cakupan hingga 10 ribu penerima manfaat baru, terutama bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disusun oleh Kemensos bersama BPS dan Kemendagri.

Data ini dijadikan acuan dalam menetapkan warga yang layak menerima pembiayaan kesehatan melalui UHC.

Baca juga: 130 Pengawas Dikerahkan, UIN Walisongo Semarang Sukses Gelar Ujian Pengetahuan PPG 2025

Baca juga: Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Gelar Wisuda 781 Mahasiswa

“Data dari DTSEN menjadi panduan utama kami dalam menetapkan kuota tambahan."

"Misalnya ada warga yang tiba-tiba masuk rumah sakit, tidak mampu membayar, dan belum terdaftar di BPJS, maka akan kami cover melalui UHC,” terangnya.

Abdul Hakam menambahkan, data penerima manfaat UHC sangat dinamis.

Misalnya, ada warga yang sebelumnya tidak bekerja dan dibiayai UHC, kemudian diangkat menjadi pegawai atau kembali bekerja sehingga kepesertaan BPJS kembali ditanggung oleh perusahaan.

“Pemerintah tetap menjamin pembiayaan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved