Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya

Iwan S Lukminto ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit Sritex. Kerugian negara ditaksir Rp 692 miliar (jumlah masih bisa bertambah)

|
Editor: Awaliyah P
KEJAKSAAN AGUNG
DITAHAN - Iwan S Lukminto, eks Dirut Sritex, ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi kredit senilai Rp 692 miliar oleh Kejagung. Mantan Direktur Utama PT Sritex tersebut kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. 

Dengan ini, total kredit macet PT Sritex per Oktober 2024 mencapai Rp 3,58 triliun.

Namun, karena masih didalami, kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan ke dalam angka kerugian negara.

5. Kredit Diberikan Tanpa Prosedur dan Jaminan

Zainudin Mapa dan Dicky Syahbandinata diduga memberikan kredit tanpa analisis dan tidak sesuai aturan.

PT Sritex juga tidak memenuhi syarat karena mendapat predikat BB- atau berisiko tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Abdul Qohar.

Sritex tidak memberi jaminan dalam proses kredit.

Ketika gagal bayar, aset Sritex juga tidak cukup untuk menutup kerugian negara.

Bahkan pada 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

6. Kredit Tidak Sesuai Tujuan Awal

Dana yang dikucurkan untuk modal kerja justru digunakan untuk menutupi utang dan membeli aset yang tidak produktif.

Hal ini menjadi dasar Kejagung menetapkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Justru oleh Iwan Setiawan disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Ini yang kemudian dimaksud tidak sesuai peruntukkan yang sebenarnya," ujar Abdul Qohar.

Pemberian kredit ini disebut melanggar prosedur operasional perbankan, UU Perbankan, dan prinsip kehati-hatian.

7. Kejagung Akan Periksa Semua yang Terlibat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved