Berita Viral
Purwoko! Dian Sandi Utama Kader PSI Ungkap Nama Lahir Jokowi, Bukan Mulyono dan Joko Widodo
Kader PSI Dian Sandi Utama ungkap nama lahir Jokowi: Purwoko! Bukan Mulyono atau Joko Widodo. Terkait kasus ijazah palsu, Dian diperiksa polisi.
Pantauan di lokasi, tampak penggugat dihadiri kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo saat mediasi.
Sedangkan tergugat pertama, Jokowi dihadiri kuasa hukumnya, YB Irpan dan pihak tergugat kedua KPU Solo dan tergugat ketiga, SMAN 6 dihadiri langsung oleh prinsipal kemudian pihak UGM Yogyakarta dihadiri perwakilannya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan, pihaknya selanjutnya menunggu jadwal sidang dalam gugatan tersebut karena tidak terjadi kesepakatan damai saat proses mediasi.
"Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai," katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025) siang.
Oleh karena pihak tergugat pertama tidak perlu lagi menghadiri mediasi gugatan soal dugaan ijazah palsu yang akan berlangsung pada pekan depan.
Kendati demikian, lanjutnya, tergugat dua hingga empat masih diminta untuk menghadiri mediasi karena ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama-sama penggugat dan mediatorm
"Tapi untuk kepentingan tergugat pertama sesusai dengan tuntutan, oleh karena kami sama sekali tidak pernah mau memenuhi bahkan kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara, supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatan yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," terangnya.
YB Irpan menegaskan bahwa pihak tergugat pertama menutup pintu damai dalam proses mediasi.
Hal tersebut tidak lepas dari keyakinan dan keabsahan ijazah Jokowi yang telah terkonfirmasi baik dari UGM Yogyakarta dan SMAN 6.
"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu adanya uji lab dan sebagaimana halnya seperti opini yang selama ini dibangun pihak-pihak yang menginginkan uji lab," ungkapnya Kuasa Hukum Jokowi.
Sementara itu Kuasa Hukum, Andika Dian Prasetyo mengatakan, sebagai penggugat menghormati proses mediasi karena sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Dalam proses mediasi, terangnya, mediator mengusulkan beberapa opsi seperti opsi perdamaian tapi pihaknya masih mempertimbangkan.
Mengingat pihak tergugat pertama seperti diketahui sudah menyatakan deadlock sejak kemarin.
"Untuk mediasi, kami harus melaporkan kepada prinsiple kami yang kebetulan sedang dalam kegiatan menguji mahasiswanya di Semarang," ungkapnya.
Saat diminta tanggapan mengenai pihak tergugat pertama yang menutup pintu damai, terang Andika, pihaknya menghormati hukum yang ada di Indonesia.
Pihaknya siap dengan pembuktian manakala nantinya berlanjut dengan proses sidang karena tidak terjadi kesepakatan damai saat mediasi.
"Otomatis kami siap, kami ini kan penggugat, kami juga akan membuktikan dalil-dalil dan lain sebagainya, bukti-bukti, ya tentunya akan kami gelar di persidangan," pungkasnya. (*)
Dian Sandi Utama
Kader PSI Dian Sandi Utama
Kader PSI
nama lahir jokowi
Purwoko
Mulyono
Joko Widodo
tribunjateng.com
Berita Viral jawa tengah
Berita Viral Lokal
berita viral
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.