Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

DUH, Selain Penggelapan 108 Ijazah, Jan Hwa Diana Diduga juga Lakukan 2 Tindak Kriminal Lainnya

Tak cuma penggelapan ijazah, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana ternyata juga melakukan dugaan dua tindak kriminal lainnya

Editor: muslimah
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka, Kamis (22/5/2025).(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH) 

Padahal, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya tak lama setelah gudangnya di kawasan Margomulyo, disegel.

Ombudsman RE perwakilan Jatim pun mengakui belum memproses laporan Jan Hwa Diana.

“Belum ada progres. Kami masih melakukan verifikasi isi laporannya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, dikutip SURYA.CO.ID Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Diketahui, Ombudsman menerima laporan Jan Hwa Diana, Rabu (7/5/2025).

Jan Hwa Diana pun mengklaim telah melengkapi persyaratan untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sementara Ombudsman Jatim mengklaim bahwa sampai saat ini Diana belum memberikan verifikasi bahwa dia telah menuntaskan pendaftaran TGD. Sehingga laporannya mandek.

“Misal, kalau Diana klaim sudah melengkapi, kami perlu data dukung dari Diana bahwa dia benar-benar semua persyaratan izin TDG."

"Selama belum melengkapi, kami belum bisa menindaklanjuti dan menangani laporan,” ujar Agus.

Agus bilang, apabila dalam minggu ini Diana tidak kunjung memberikan verifikasi, maka Ombudsman akan memastikan nasib laporannya.

“Kami masih memproses verifikasinya. Kami belum menyurati Diana. Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap,” jelasnya.

Serupa Ombudsman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya pun menegaskan, berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin TDG masih salah. 

Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan. 

"Berkas (pengurusan izin dari pemohon) memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan."

"Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved