Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker

Terungkap jika uang pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum dibayarkan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KEJAKSAAN AGUNG
DITAHAN - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi kredit PT Sritex saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam. Mantan Direktur Utama PT Sritex tersebut kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. 

Ia menegaskan proses PHK telah berjalan dan dinyatakan sah, sehingga hak-hak normatif karyawan semestinya tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

“Soalnya status kita kan sudah di-PHK, otomatis hak-hak kami tetap akan diberikan, seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kawi Mardianto menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai sosok pemimpin yang tegas namun tetap peduli terhadap kesejahteraan karyawan.

“Kalau di mata kami sebagai karyawan, sosok Pak Iwan itu orangnya memang tegas. Tetapi juga sebenarnya baik dengan karyawan,” ungkap Kawi.

Kawi mengenang masa sulit saat pandemi COVID-19, di mana banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau meliburkan karyawan. 

Namun menurutnya, Sritex di bawah kepemimpinan Iwan Setiawan Lukminto kala itu justru berusaha menjaga stabilitas tenaga kerja.

“Nyatanya waktu itu saat COVID, banyak perusahaan yang meliburkan karyawannya, ada pengurangan. Tapi di Sritex, Pak Iwan mempertahankan itu semua. Semua karyawan masih bekerja seperti biasa, masih mendapatkan gaji,” jelasnya.

7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya

Iwan Setiawan Lukminto diketahui kini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

Berikut 7 fakta lengkap tentang kasus ini:

1. Seret Pejabat Bank Daerah

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritex.

Mereka adalah:

  • Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex, eks Dirut)
  • Dicky Syahbandinata (eks pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial bank di Jawa Barat tahun 2020)
  • Zainudin Mapa (eks Direktur Utama bank di DKI Jakarta tahun 2020)

"Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

 2. Kredit Digunakan untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved