Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung
Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker
Terungkap jika uang pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum dibayarkan
Ia menegaskan proses PHK telah berjalan dan dinyatakan sah, sehingga hak-hak normatif karyawan semestinya tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.
“Soalnya status kita kan sudah di-PHK, otomatis hak-hak kami tetap akan diberikan, seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kawi Mardianto menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai sosok pemimpin yang tegas namun tetap peduli terhadap kesejahteraan karyawan.
“Kalau di mata kami sebagai karyawan, sosok Pak Iwan itu orangnya memang tegas. Tetapi juga sebenarnya baik dengan karyawan,” ungkap Kawi.
Kawi mengenang masa sulit saat pandemi COVID-19, di mana banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau meliburkan karyawan.
Namun menurutnya, Sritex di bawah kepemimpinan Iwan Setiawan Lukminto kala itu justru berusaha menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Nyatanya waktu itu saat COVID, banyak perusahaan yang meliburkan karyawannya, ada pengurangan. Tapi di Sritex, Pak Iwan mempertahankan itu semua. Semua karyawan masih bekerja seperti biasa, masih mendapatkan gaji,” jelasnya.
7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya
Iwan Setiawan Lukminto diketahui kini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Berikut 7 fakta lengkap tentang kasus ini:
1. Seret Pejabat Bank Daerah
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritex.
Mereka adalah:
- Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex, eks Dirut)
- Dicky Syahbandinata (eks pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial bank di Jawa Barat tahun 2020)
- Zainudin Mapa (eks Direktur Utama bank di DKI Jakarta tahun 2020)
"Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
2. Kredit Digunakan untuk Bayar Utang dan Beli Tanah
7 Fakta Penangkapan Iwan S Lukminto Eks Dirut Sritex: Kerugian Negara Rp 692 M, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Sritex, Kejagung: Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi, Salahgunakan Kredit untuk Bayar Utang dan Beli Tanah |
![]() |
---|
Iwan Setiawan Tersangka Korupsi Kredit Sritex Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari |
![]() |
---|
2 Mantan Petinggi Bank Daerah Juga Berstatus Tersangka di Kasus Kredit Sritex, Ini Alasan Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.