Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker

Terungkap jika uang pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum dibayarkan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KEJAKSAAN AGUNG
DITAHAN - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi kredit PT Sritex saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam. Mantan Direktur Utama PT Sritex tersebut kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) memberikan tanggapannya soal penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Noel memastikan jika Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengawal hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.

"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.

Dia mengklaim Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.

"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.

Sebelum penangkapan, Noel juga mengatakan dirinya meminta langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon kepada Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Tetapi Lukminto bersaudara tersebut menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator.

"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak," ucap Noel.

"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," lanjutnya.

Dia pun memastikan pemenuhan hak eks buruh Sritex bakal terus dikawal pemerintah.

"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya.

Eks Buruh Sritex Sukoharjo Sebut Kasus Iwan Setiawan Lukminto Tak Pengaruhi Pesangon, Yakin Cair

Sejumlah Eks Karyawan Sritex saat keluar dari gerbang pabrik beberapa waktu lalu. Mengacu pada laporan keuangan per 30 Juni 2024, total utang bank jangka pendek dan jangka panjang Sritex mencapai US$ 828,09 juta. Angka ini mencakup sekitar 51,8 persen dari total liabilitas perusahaan yang secara keseluruhan tercatat sebesar US$ 1,59 miliar.
Sejumlah Eks Karyawan Sritex saat keluar dari gerbang pabrik beberapa waktu lalu. Mengacu pada laporan keuangan per 30 Juni 2024, total utang bank jangka pendek dan jangka panjang Sritex mencapai US$ 828,09 juta. Angka ini mencakup sekitar 51,8 persen dari total liabilitas perusahaan yang secara keseluruhan tercatat sebesar US$ 1,59 miliar. (KOMPAS.com/Romensy Augustino)

Penangkapan eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi tidak menyurutkan keyakinan para mantan karyawan hak mereka tetap akan terpenuhi.

Mantan karyawan bagian Weaving, Kawi Mardianto mengaku yakin proses hukum yang menimpa mantan pimpinan perusahaan tidak akan memengaruhi pencairan pesangon yang menjadi hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau menurut saya pribadi sebagai eks karyawan Sritex, status kita kan sudah di-PHK. Apapun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin kemungkinan hak-hak kami mengenai pesangon tetap cair,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved