Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung

Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker

Terungkap jika uang pesangon ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum dibayarkan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KEJAKSAAN AGUNG
DITAHAN - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi kredit PT Sritex saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam. Mantan Direktur Utama PT Sritex tersebut kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. 

Dana kredit yang diberikan seharusnya untuk modal kerja, tetapi oleh Iwan Setiawan digunakan untuk hal lain.

"Kredit itu untuk bayar utang PT Sritex kepada pihak ketiga."

"Untuk aset yang tidak produktif seperti dibelikan tanah," ujar Abdul Qohar.

Tanah dibeli di beberapa daerah, seperti Yogyakarta dan Solo.

Penyidik masih mendalami jumlah total dana yang dipakai untuk pembelian ini.

3. Negara Rugi Rp 692 Miliar

Kredit yang digunakan Iwan berasal dari dua bank daerah, yaitu:

Bank di Jawa Barat: Rp 543.980.507.170

Bank di DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57

Dari kredit ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692.980.592.188.

Selain itu, Iwan juga tidak memakai dana kredit sesuai tujuan yang dijanjikan.

Hal ini dinilai merugikan keuangan negara karena aset yang dibeli tidak produktif dan tidak menghasilkan.

4. Ada Kredit Lain yang Juga Bermasalah

Selain dua bank tersebut, ada dua bank negara lain yang juga memberikan kredit besar kepada Sritex.

Tapi, pembayaran kredit ini juga macet.

Rinciannya:

Bank daerah di Jawa Tengah: Rp 395.663.215.800

Beberapa bank pelat merah: Rp 2,5 triliun

Dengan ini, total kredit macet PT Sritex per Oktober 2024 mencapai Rp 3,58 triliun.

Namun, karena masih didalami, kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan ke dalam angka kerugian negara.

 5. Kredit Diberikan Tanpa Prosedur dan Jaminan

Zainudin Mapa dan Dicky Syahbandinata diduga memberikan kredit tanpa analisis dan tidak sesuai aturan.

PT Sritex juga tidak memenuhi syarat karena mendapat predikat BB- atau berisiko tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Abdul Qohar.

Sritex tidak memberi jaminan dalam proses kredit.

Ketika gagal bayar, aset Sritex juga tidak cukup untuk menutup kerugian negara.

Bahkan pada 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

 6. Kredit Tidak Sesuai Tujuan Awal

Dana yang dikucurkan untuk modal kerja justru digunakan untuk menutupi utang dan membeli aset yang tidak produktif.

Hal ini menjadi dasar Kejagung menetapkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Justru oleh Iwan Setiawan disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Ini yang kemudian dimaksud tidak sesuai peruntukkan yang sebenarnya," ujar Abdul Qohar.

Pemberian kredit ini disebut melanggar prosedur operasional perbankan, UU Perbankan, dan prinsip kehati-hatian.

 7. Kejagung Akan Periksa Semua yang Terlibat

Meski baru tiga orang jadi tersangka, Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru.

Saat ini, direksi bank lain masih berstatus saksi.

Tapi penyidikan masih berlangsung.

"Kami sudah pelajari semua prosedurnya. Pemberian kredit ini sudah ada persetujuan direksi," kata Abdul Qohar.

"Siapapun yang terlibat dalam hal ini, Kejagung tanpa pandang bulu."

"Apabila alat bukti cukup, akan kami mintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya. (Iam, TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved