Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Pengadaan Alkes Karanganyar

Kata-kata Bupati Rober Usai Kepala Dinkes Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus yang melibatkan dua pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar ini menjadi pembelajaran semua pihak.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
BAHAN EVALUASI - Bupati Karanganyar Rober Christanto. Bupati meminta seluruh pihak saling mengevaluasi dan menjadi bahan pembelajaran bersama pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kasus yang melibatkan dua pegawai di Dinkes Kabupaten Karanganyar menjadi pembelajaran semua pihak.

Dua pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp13 miliar.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Karanganyar.

Baca juga: Purwati Kepala Dinkes Karanganyar Diduga Terima Fee Hasil Gratifikasi Rp1 Miliar

Baca juga: Inilah Sosok P Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Jabatannya Kepala Dinkes Karanganyar

"Kami menunggu putusan dari Aparat Penegak Hukum yang menangani."

"Kami tetap menunggu karena ada tahapan-tahapannya," katanya di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi ke depannya agar tidak terulang kejadian serupa.

"Untuk evaluasi bahwa selama ini yang dilakukan seperti itu ternyata ada yang belum benar."

"Ke depan harus benar-benar menjalankan mekanisme yang ditentukan," terangnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kejari Karanganyar menyebut, Purwati yang merupakan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga telah menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Gratifikasi itu merupakan hasil proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar pada 2023.

Itu adalah proyek lelang yang semestinya dilaksanakan melalui sistem e-Katalog.

PENETAPAN TERSANGKA - Kejari Karanganyar menahan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Dinkes Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam.
PENETAPAN TERSANGKA - Kejari Karanganyar menahan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Dinkes Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam. (KEJARI KARANGANYAR)

Terkait kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyatakan, sebelum ditetapkan dua tersangka, pihaknya memanggil beberapa pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar.

"Kami memanggil lima saksi yang semuanya orang Dinkes Kabupaten Karanganyar."

"Hasil dari pemeriksaan tersebut, ada dua orang yang kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Hartanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (23/5/2025).

Hartanto mengatakan, salah satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinkes Karanganyar berinisial P.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial A, yaitu pejabat fungsional bidang perencanaan di Dinkes Kabupaten Karanganyar.

"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada alat bukti yang cukup, dimana pengadaan alkes secara e-Katalog tidak sesuai aturan dan memang karena perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara," ucap dia.

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saat ini penahanan dua tersangka di Rutan Polres Karanganyar," kata dia.

Baca juga: Ambil Rokok Teman Berujung Pertumpahan Darah di Karanganyar, Lempok Tak Terima Disuruh Mengembalikan

Baca juga: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Uang Vendor Rp 5,6 Miliar Belum Dibayar

Modus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Disebutkan, Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan alkes Puskemas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam.

Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan proses lelang yang berlaku yaitu sistem e-Katalog.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, proses lelang secara tidak penuh.

"Tersangka Purwati melakukan sistem lelang e-Katalog pada alokasi Alkes Puskemas dan Posyandu Tahun 2023, namun tidak diterapkan secara penuh," kata Hartanto.

Hartanto mengatakan, dalam proses lelang pengadaan Alkes Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar Tahun 2023, Purwati masih menerapkan sistem e-Katalog.

Namun dalam berjalannya waktu, tersangka malah bersepakat dengan pihak di luar peserta lelang e-Katalog.

"Sebelumnya, tersangka Purwati melakukan pertemuan dengan salah satu perusahaan."

"Di sisi lain, proyek itu yang dilelang dengan e-Katalog dimenangkan salah satu perusahaan."

"Namun dalam prosesnya, pemenang tender di e-Katalog berhenti dan sepakat dengan perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan tersangka," kata dia.

Dia menjelaskan, selain tersangka Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, pihaknya telah menetapkan A, pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Peran dari tersangka A menjalankan sistem e-Katalog.

"A diperintah untuk menjalankan sistem e-Katalog oleh Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar."

"Sedangkan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp1 miliar," kata dia.

Dia menyebut, dalam proses tersebut diduga Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar menerima gratifikasi.

Oleh karena itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini, tersangka masih berada di Rutan Polres Karanganyar," ucap dia. (*/Tribun Solo)

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Kemacetan Hingga 3 Km di Jalur Pantura Tegal, Betonisasi Rampung Awal Mei

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba di Wonosobo, Pelaku Gunakan Komunikasi Terenkripsi untuk Hindari Pelacakan

Baca juga: Bupati Batang Dorong Integrative Farming, Bagian Cara Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Baca juga: Nasib Bocah 12 Tahun di Kudus Akibat Ulah Bejat Ayah Tiri Selama 4 Bulan: Masih Pemulihan Depresi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved