Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Latihan Silat Berujung Maut di Boyolali, MPS Pelajar 17 Tahun Tewas Seusai Ditendang 2 Pelaku

Seorang pelajar di Kabupaten Boyolali meninggal saat mengikuti latihan silat di Kecamatan Boyolali pada Kamis (22/5/2025).

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/TRI WIDODO
PENGANIAYAAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto. Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar tewas saat mengikuti latihan silat di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali pada Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Seorang pelajar di Kabupaten Boyolali meninggal saat mengikuti latihan silat di Kecamatan Boyolali pada Kamis (22/5/2025).

Meninggalnya remaja berusia 17 tahun itu diduga karena dianiaya.

Dari hasil pemeriksaaan, polisi telah menangkap dua terduga pelaku.

Disebutkan, korban meninggal seusai ditendang oleh mereka saat latihan.

Baca juga: Wakil Bupati Tegal Terima Kunjungan Peserta Studi Lapangan PKP Pemerintah Kabupaten Boyolali

Baca juga: Lokasi Wonosegoro, Jejak KKN Jokowi dan Potensi Strategis untuk RPJMD Boyolali

Satreskrim Polres Boyolali menangkap dua pelaku terkait meninggalnya pesilat, MPS (17).

Kedua pelaku yakni DW (18) dan SW (16).

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan bahwa korban meninggal setelah mendapatkan dua kali tendangan oleh pelaku saat mengikuti latihan silat di halaman rumah warga di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali pada Kamis (22/5/2025).

Korban sempat mendapat tendangan dari pelaku pertama, DW.

Kemudian korban diminta berdiri kembali.

Pada saat berdiri, justru korban mendapat tendangan kedua oleh SW yang menyebabkan korban pingsan dan mengalami sesak napas.

"Korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dari dua pelaku," kata AKBP Rosyid Hartanto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Korban meninggal sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Korban masih berstatus sebagai pelajar.

Korban sudah dilakukan otopsi di RSUD dr Moewardi Surakarta

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved