Polres Japara
Pengeroyokan di Pasar Apung Jepara, Polisi Ungkap Motif Salah Sasaran, Sejumlah Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil menangkap empat orang di Kabupaten Jepara lantaran menganiaya pria bernama AFK (21) hingga mengalami luka.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polisi berhasil menangkap empat orang di Kabupaten Jepara lantaran menganiaya pria bernama AFK (21) hingga mengalami luka.
Ternyata para pelaku salah sasaran lantaran korban yang dicurigai bukan merupakan orang yang menegur tersangka saat berhenti kecing di halaman salah satu rumah ibadah.
“Modus operandinya yakni pelaku emosi karena temannya ditegur warga saat berhenti kencing di halaman salah satu rumah ibadah."
"Kemudian, pelaku memberitahukan teman-temannya untuk menemui orang yang memarahinya, tetapi salah sasaran."
"Korban yang sedang melintas dan berhenti tidak tahu apa-apa malah dikeroyok,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna bersama Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025).
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Waspada Praktik Premanisme, Satgas Binmas Polres Jepara Beri Penyuluhan
Kasihumas AKP Dwi menjelaskan, saat itu korban berboncengan dengan saksi melintas di jembatang Pasar Apung, tiba- tiba ada sekerumunan pelaku melempari batu ke arahnya.
Mengetahui hal itu, pengendara motor saksi segera turun dari motor dan berlari menjauh dari lokasi.
Selanjutnya beberapa pelaku berlari mengejar korban yang masih duduk diatas motor.
Melihat hal tersebut, korban segera turun dari motor dan berlari ke arah selatan.
“Naas, korban terjatuh hingga tertangkap para pelaku dan dipukuli beramai – ramai."
"Selanjutnya, berdatangan warga dengan mengendarai motor sambil membawa kayu menghalau para pelaku hingga korban dapat diselamatkan,” jelasnya.
Adapun keempat tersangka itu yaitu masing-masing pria berinisial AB (22), RE (18), RF (22) dan A (25) telah diamankan.
Baca juga: Satbinmas Polres Jepara Edukasi Pelaku Usaha Tentang Bahaya Premanisme dan Cara Melaporkannya
Penangkapan pelaku setelah didapati informasi bahwa, setelah kejadian warga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sarana pelaku menuju lokasi.
Dan dari hasil sepeda motor tersebut, dapat diketahui identitas para pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.