Polres Japara
Pengeroyokan di Pasar Apung Jepara, Polisi Ungkap Motif Salah Sasaran, Sejumlah Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil menangkap empat orang di Kabupaten Jepara lantaran menganiaya pria bernama AFK (21) hingga mengalami luka.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Atas perbuatannya, kini keempat pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun, karena melangar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jepara.
Polres Jepara berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus-kasus serupa agar tindakan kekerasan tidak terulang di kemudian hari. (Laili S/***)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.