Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Japara

Pengeroyokan di Pasar Apung Jepara, Polisi Ungkap Motif Salah Sasaran, Sejumlah Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil menangkap empat orang di Kabupaten Jepara lantaran menganiaya pria bernama AFK (21) hingga mengalami luka.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
Sejumlah Pelaku Pengeroyokan Korban Salah Sasaran di Jepara Ditangkap. 

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun, karena melangar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jepara.

Polres Jepara berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus-kasus serupa agar tindakan kekerasan tidak terulang di kemudian hari. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved