Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kementerian PPPA Dampingi Korban Grup "Fantasi Sedarah" di Kudus: Anak-anak Jadi Sasaran

Tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
FACEBOOK
Tangkapan layar dari Facebook pada Jumat (16/5/2025) - Apa Isi Postingan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Hingga Buat Warganet Geram? Kini Ganti Nama 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. 

Kasus yang saat ini ditangani Badan Reserse Kriminal Polri satu di antara tersangkanya berinisial MS merupakan dari Kudus.

MS merupakan anggota aktif grup Facebook Fantasi Sedarah. MS merekam aksi asusila dengan anaknya menggunakan telepon pintar miliknya. 

Baca juga: Sosok 4 Korban Grup Facebook Fantasi Sedarah: Adik Ipar, Anak dan Keponakan 

Diketahui anaknya berusia 8 tahun, 12 tahun, dan 21 tahun.

Atas perilakunya tersebut penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkapnya di Kudus beberapa waktu lalu.

Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus Satria Agus Himawan mengatakan, pihaknya telah menerima perwakilan dari Kementerian PPPA yang melakukan pendampingan kepada para korban.

Apalagi ada anak sebagai korban dalam tindak pidana asusila tersebut.

Dalam kasus ini, kata Satria, yang melakukan pendampingan yaitu Asisten Deputi Kementerian PPA yang memberikan pelayanan kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

"Kasus-kasus seperti ini pasti kami turun, cuma kami silent karena kami tidak ingin identitas anak sebagai korban terungkap," kata Satria, Minggu (25/5/2025).

Satria melanjutkan, pendampingan bagi korban kekerasan fisik atau korban kekerasam seksual terhadap perempuan atau anak sangat penting untuk membantu pemulihan fisik dan mental. 

Kemudian pendampingan ini juga untuk memastikan akses keadilan, dan mendukung pemenuhan hak-hak korban.

"Pendampingan juga dapat mencegah penolakan dan pengulangan kekerasan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak," kata dia.

Identifikasi 32 Ribu Member

Polri tengah mengidentifikasi 32 ribu member grup facebook Fantasi Sedarah, berisi unggahan konten asusila dan pornografi terhadap perempuan serta anak yang merupakan anggota keluarga sendiri. 

Hingga saat ini, Polri sudah menemukan 4 korban. 

Empat korban tersebut dijadikan konten asusila oleh dua admin Grup Facebook Fantasi Sedarah, yakni MS dan MJ.

“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” ucap Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Rabu (21/5/2025).

Tersangka MS selaku pemilik akun Facebook Masbro, melakukan fantasi sedarah dengan adik ipar (21). Korban difoto ketika tengah tidur. 

Kemudian anak dari kakak ipar MS. 

Kedua korban diketahui pernah dilecehkan 2 kali olehnya.

“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” ujar 

 MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka

Sementara itu, MJ membuat video asusila dirinya dengan anak menggunakan handphone pribadi dan menyimpan konten tersebut.

MJ juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 7 tahun atau di bawah umur. Korban merupakan anak tetangganya.

“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” kata Nurul melanjutkan.

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan 6 tersangka yakni MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA yang berperan mengunggah konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya  akan menelusuri alat bukti digital untuk mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah.

GRUP FACEBOOK : Tangkapan layar dari FACEBOOK Wulan T Adriaan  pada Jumat (16/5/2025) tentang grup Facebook Fantasi Sedarah
GRUP FACEBOOK : Tangkapan layar dari FACEBOOK Wulan T Adriaan pada Jumat (16/5/2025) tentang grup Facebook Fantasi Sedarah (FACEBOOK Wulan T Adriaan)

Inses

Setelah viral grup Facebook Fantasi Sedarah, kini polisi telah menangkap enam tersangka kasus  kasus pornografi dan eksploitasi seksual lewat grup dengan konten inses.

Salah satu tersangka dang korban berasal dari Jawa Tengah. 

Salah satu tersangka adalah berinisial MS yang ditangkap di Jawa Tengah, 19 Mei 2025 lalu.

Ia ditangkap karena memiliki peran membuat video asusila bersama anaknya sendiri.

MS juga termasuk anggota aktif grup "Fantasi Sedarah".

Lalu apa yang membuat MS tega melakukan hal keji itu terhadap anaknya sendiri dan mengunggahnya ke media sosial?

Hal itu kemudian diungkap Bareskrim Polri.

Menurut mereka ada dua motif yang melatarbelakangi tindakan enam tersangka dalam kasus pornografi dan eksploitasi seksual lewat grup dengan konten inses di Facebook. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, motif pertama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut adalah kepuasan pribadi.

"Yang pertama motif tersebut adalah kepuasan pribadi, karena meng-upload ya untuk disebarkan di group."

"Kemudian saling bertukar menukar foto (asusila pada anak) tersebut," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Motif kedua adalah motif ekonomi, di mana terdapat praktik produksi konten asusila terhadap anak yang memiliki hubungan sedarah atau inses yang diperjualbelikan.

"Tadi, ada yang memproduksi. Artinya bahwa dia (tersangka) artinya memang merekam. Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan diposting untuk tukar menukar," kata Himawan.

Himawan menjelaskan, video tersebut dijual dengan harga berbeda-beda.

"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook fantasi sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Himawan.

Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni DK, MR, MJ, MS, MA dan KA yang ditangkap terpisah di sejumlah daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, ada tiga anak yang menjadi korban dalam kasus grup inses Facebook ini.

Ketiga korban anak itu berusia 7, 8 dan 12 tahun, sementara satu korban lain berusia 21 tahun.

Baca juga: Peran MS Pria Jateng Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah, Rekam dan Upload Hubungan dengan Anak

"Tiga orang korban berjenis kelamin perempuan, yang terdiri dari satu orang dewasa 21 tahun, dan dua orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah, kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman," ungkap Nurul.

"Kemudian, hubungan antara tersangka dengan anak korban (berusia 7 tahun) adalah tetangga. Modus operasinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan mereka mengadegan tersebut dengan perangkat selulernya," kata dia.

 Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (goz)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved