Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Berdiri Sejak 1971 Ternyata Tak Halal, Anggota Dewan Tertipu

Berdiri sejak tahun 1971 ayam goreng legendaris di Solo, Ayam Widuran ternyata baru ketahuan menggunakan bahan non halal.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

“Kebanyakan non-muslim (pelanggan). Sejak 1971,” jelasnya.

Melalui keterangan tertulis di akun instagramnya, pihak manajemen juga meminta maaf atas kegaduhan yang belakangan terjadi.

Manajemen telah memastikan keterangan non-halal di semua outletnya.

Mengandung Minyak Babi

Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengimbau kepada restoran untuk mencantumkan keterangan non-halal di produknya.

Hal ini perlu dilakukan agar ke depan tak ada yang salah paham mengira suatu produk halal padahal tidak.

“Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (24/5/2025).

Seperti telah diketahui, sejumlah konsumen memberikan bintang 1 di google review karena terlanjur makan Ayam Goreng Widuran. Mereka tidak tahu kalau ternyata restoran ini menjual produk non-halal.

Ulin mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan kepada pihak terkait agar mereka melakukan pembinaan. Dengan begitu tidak ada lagi salah paham terkait produk halal dan non-halal.

“Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Terkait pelaku usaha ada dinas terkait untuk membina. Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan,” jelasnya.

Setiap konsumen berhak atas perlindungan termasuk jaminan produk halal. Meski begitu, belum ada yang secara spesifik mengatur mengenai produk-produk non-halal.

“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen,” terangnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Agus Santoso menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengecek langsung ke lokasi restoran pada Selasa (275/2025).

“Kemarin sudah kita rakorkan dengan beberapa OPD. Rencana mau kita cek ke lokasi. Kami kan kaitan dengan bahan mentah. Kalau bahan matang DKK dan Balai POM,” ungkapnya.

Baru Dipasang Logo Non-Halal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved